Besok Masa Tenang, Bawaslu Kota Padangsidimpuan Akan Tertibkan APK

Sebarkan:

 

Foto ilustrasi, sumber internet

PADANGSIDIMPUAN | Masa kampanye peserta Pemilu, Sabtu 10 Februari 2024 terkahir. Besok akan Memasuki masa tenang pada 11 - 13 Februari 2024, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan akan melaksanakan penertiban seluruh Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan Ratno Afandi kepada metro-online.co mengatakan, 11-13 Februari 2024 Bawaslu akan melakukan penertiban APK wilayah Kota Padangsidimpuan.

"Kami sudah melakukan koordinasi yang dihadiri oleh wakapolres didampingi kabag ops, polsek, kasi intel dan perwira-perwira kepolisian, Satpol PP, dan dishub yang  dilaksanakan pada jumat 9 Februari 2024,' jelas Ratno, Sabtu (10/2/2024).

"Dari hasil rapat tersebut menyepakati untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye atau APK pada 11 Februari -13 Februari 2024. Besok kita akan mulai apelnya pukul  08.00 di depan Tugu Siborang," tambah Ratno.

Dalam penertiban APK nanti, akan melibatkan Satpol PP sebanyak 20 orang, pihak kepolisian 15 orang, kemudian dari dinas perhubungan 10 orang dan dari pihak bawaslu, panwascam dan juga Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).

Ratno memastikan tidak ada aktivitas kampanye selama masa tenang. Jika terdapat kegiatan kampanye akan dikenakan sanksi sesuai aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan aka dikenakan sanksi pidana pemilu.

Tidak itu saja kata Ratno, terkait penertiban APK ini, pihaknya juga sudah memberitahukan kepada partai politik peserta pemilu agar melakukan penertiban APK secara mandiri, mengingat akan memasuki masa tenang.

Kemudian Ratno menyampaikan kepada peserta pemilu agar prinsip-prinsip dan aturan penyelenggaraan pemilu 2024 supaya ditaati keselurahan termasuk di bagian penertiban APK.

"Kita berharap nantinya kinerja kita ini tidak menimbulkan masalah-masalah baru. Tentunya dalam penertiban ini pastinya kami akan lakukan tanpa tebang pilih. Secara keselurahan yang namanya kampanye maupun APK tidak ada lagi di masa tenang ini," pungkas Ratno. (Syahrul/ST).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini