2 Warga Asal Aceh Kurir 133 Kg Ganja Dihukum Seumur Hidup

Sebarkan:


Majelis hakim diketuai Maetua Sagala saat membacakan amar putusan. (MOL)



MEDAN | Dua warga asal Aceh yakni Agus Rudiansyah dan Juanda lewat persidangan secara online di Cakra 7 PN Medan, Selasa (3//1/2024) dipidana penjara seumur hidup.

Majelis hakim diketuai Martua Sagala dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu.

Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja seberat 133 Kg.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Novalita Siahaan sebelumnya menuntut kedua terdakwa agar dijatuhi hukuman mati.

Baik JPU, kedua terdakwa mauoun penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima ayau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Agus Rudiansyah dan Juanda saat di Rantau Kuala Simpang Aceh Tamiang, Jumat (28/7/2023) ditelpon seseorang mengaku bernama Sahidul Amri alias Aris untuk menjemput 133 kg daun ganja ke Pindeng Aceh Timur ke Kota Medan.

Benar saja, orang tak mereka kenal mengantarkan barang dimaksud dan langsung berangkat menuju rumah Sahidul Amri di Jalan Flamboyan Medan dan tiba sekira pukul 23.00 WIB.

Kemudian pada, Selasa (1/8/2023) sekira pukul 22.30 WIB terdakwa Juanda dihubungi kembali oleh Sahidul untuk mengantar 15 kg daun ganja ke Jalan Polonia Medan. Kedua terdakwa kemudian berangkat menggunakan mobil Daihatsu Sigra menuju Jalan Polonia.

Malang tak dapat ditolak, mobil yang mereka tumpangi diberhentikan tim mengaku anggota kepolisian di kawasan jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru. 

Agus Rudiansyah dan Juanda diamankan petugas berikut 133 Kg daun ganja sebagai barang bukti. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini