Seorang Petani Nyambi Jual Togel, Ditangkap Satreskrim Polres Simalungun

Sebarkan:

Tersangka BP, saat diamankan di Polres Simalungun. Foto : Ist

𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍 || Menyasar perjudian, Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun tangkap seorang petani nyambi jual togel dari satu warung kopi di desa Mancuk, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Pelaku, BP alias Budi alias Bang Jait, 45, Petani, warga Dusun Setia Tawar, Desa Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten  Simalungun, ditangkap, Rabu, 3 Januari 2024  sekira pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.Tr.K. S.Ik. MH mengatakan penakapan pelaku hasil penyelidikan atas tindak lanjut informasi masyarakat.

Yanuar Lutfi memaparkan, dari pelaku Tim Opsnal menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 315.000.- Turut diamankan dua (2) unit telepon seluler merk Nokia warna hitam dan merk OPPO.

Pelaku BP alias Budi beserta semua barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna diproses sesuai hukum berlaku.

AKP Ghulam Yanuar Lutfi menyampaikan apresiasi kepada warga dan mengatakan pihaknya tidak akan pernah lelah untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

"Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara kepolisian dan warga. Kami sangat mengapresiasi laporan dan informasi yang diberikan oleh masyarakat"

"Hal ini sangat membantu kami melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap tindakan kriminal yang ada di wilayah hukum kami". Ujarnya, Jumat (5/1/2024) petang. (𝐁𝐚𝐲/𝐎𝐒/mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini