Pertama Kali di Tanah Air, Pidmil Kejati Sumut Limpahkan Perkara Koneksitas Korupsi ke PN Medan

Sebarkan:


Tim JPU koneksitas pada Podmil Kejati Sumut saat menyerahkan berkas perkara korupsi ketiga terdakwa ke Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim JPU koneksitas pada Tindak Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (23/1/2024) diinformasikan telah melimpahkan berkas perkara korupsi senilai Rp50,4 miliar dengan terdakwa oknum mantan perwira menengah (Pamen) TNI dan 2 warga sipil ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yos A Tarigan, menjelang petang tadi.

“Iya. Atas nama terdakwa Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e dan dua warga sipil yaitu Ir Gazali Arief MBA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan kalangan swasta, Febrian Morisdiak Batee.

Dengan demikian tim JPU koneksitas menunggu penetapan jadwal sidang perdana untuk pembacaan dakwaan oleh Yang Mulia majelis hakim yang menyidangkan perkaranya,” kata Yos.

Secara terpisah, Ketua PN Kelas I-A Khusus Medan melalui Panmud Tipikor Monang Simanjuntak membenarkan telah diterima pelimpahan berkas perkara koneksitas atas nama ketiga terdakwa dimaksud. “Ada bos,” katanya singkat.

SPK

Kajati Idianto dalam keterangan persnya, Oktober 2023 lalu menguraikan, pada tahun 2019 sampai dengan 2020 mantan Dirut PT PSU Ir Gazali Arief, Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e serta Morisdiak Batee selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) mengadakan Surat Perjanjian Kerja (SPK).

“SPK yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau. SPK tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 M3. 




Dokumen foto saat Kajati Sumut Idianto didampingi pejabat dari Pomdam I/BB memberikan keterangan pers. (MOL/Ist)



Berdasarkan perhitungan ahli dari Akuntan Publik, negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822," paparnya. 

Ketiga terdakwa dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.

Pertama Kali

Di bagian lain Kajati Idianto mengatakan, perkara koneksitas dimaksud merupakan yang pertama kali di jajaran Kejati di Tanah Air. Di mana tersangkanya melibatkan warga sipil dan oknum TNI. 

"Penanganannya baru pertama kali baik kami dari kejaksaan maupun dari pihak TNI," pungkas mantan Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI itu. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini