Penganiaya Anggota Panwascam di Medan Diringkus

Sebarkan:
AMANKAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim, Kompol Jamakita Purba dan Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama saat memberikan keterangan.

MEDAN | Dua pelaku penganiayaan terhadap salah seorang anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan Medan Baru, Annur Raja Napator Siregar berhasil diringkus Polsek Medan Baru dan Polrestabes Medan.

Keduanya yakni  CHCH (35) warga Jalan Gitar, Kelurahan Titi Rantai,Kecamatan Medan Baru, KFS (30) warga Jalan Kapten Pala Bangun Centrum, Kelurhahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, serta 2 pelaku lainnya yang kini sedang diburu petugas.

"Kejadian terjadi pada, Sabtu (13/1). Saat itu korban mendapat informasi adanya keramaian di AJ Cafe Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru. Ternyata di cafe tersebut sedang berlangsung acara lomba karaoke yang digelar salah seorang caleg, BS. Karena tidak melihat adanya potensi pelanggaran Pemilu, korban kemudian mengambil foto dan video sebagai dokumentasi," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim, Kompol Jamakita Purba dan Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, Senin (15/1) di Mapolrestabes Medan.

Melihat korban mengambil foto dan video, kedua pelaku langsung memiting korban dan menyeretnya ke Jalan Harmonika lalu dipukuli para pelaku lainnya.

Untungnya, korban bisa meloloskan diri dan bertemu dengan seorang juru parkir (jukir)  yang dimintai tolong untuk mencarikan ojek online lalu diantar ke Rumah Sakit terdekat.

Atas kejadian ini, korban melapor ke Polsek Medan Baru. Menindaklanjuti laporan korban tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus keduanya di AJ Cafe Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru. "Peran tersangka, KFS merebut ponsel milik korban, sedangkan tersangka CHCH berperan membawa dan memiting korban ke Jalan Harmonika," sebutnya.

Dikatakan, masih ada, 2 tersangka lagi yang identitasnya sudah dikantongi petugas. "Kami mengimbau pada masyarakata agar tidak serta merta melakukan main hakim sendiri. Untukpelaku lainnya diminta menyerahkan diri," kata Kapolrestabes.

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 3651 Ayat 1 Subs 170 Ayat 1 Jo 351KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini