JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Gaol Manurung (kiri) saat membacakan surat tuntutan. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Banta Ahmad alias Cumeh bin T Hanafiah, terdakwa perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 4 Kg asal Aceh lewat persidangan secara virtual, Kamis (25/1/2024) di Cakra 5 PM Medan dituntut agar dipidana penjara seumur hidup.
Sedangkan kedua rekan terdakwa, Zulfikar bin Hasan, 38 dan Hasriyanti alias Yanti, 30 (masing-masing berkas terpisah) dituntut pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair (bila senda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 tahun.
JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Gaol Manurung dalam surat tuntutannya menyebutkan, ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 4 Kg. “Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.
Bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan,” kata Gaol Manurung.
Majelis hakim diketuai Khairuddin menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi).
Mengutip surat dakwaan JPU, bermula saat saksi-saksi dari tim Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kemudian melakukan penyelidikan selama satu minggu dan tim berhasil mengetahui ada beberapa orang membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan mobil.
"Selanjutnya para saksi polisi menyelidiki mobil tersebut dan pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 06.00 WIB di Jalan Medan Banda Aceh, Kelurahan Stabat melihat satu unit mobil Toyota avanza Warna putih Nopol BL 1646 ZE.
Namun para saksi merasa curiga dengan mobil tersebut lalu mengikutinya dan setibanya di depan Polsek Stabat Medan-Banda Aceh, tim Ditresnarkoba Polda Sumut melihat jalanan macet lalu langsung memberhentikan mobil Avanza tersebut dan kemudian turun terdakwa Zulfikar sebagai pengemudi mobil dan Hasriyanti alias Yanti yang duduk di bangku tengah belakang sebelah kiri," urai JPU.
4 Bungkus
Ketiga terdakwa kemudian diamankan dan melakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan 4 bungkus plastik teh bertuliskan Qing Shan berisikan narkotika jenis sabu masing masing seberat 1000 gram dengan berat seluruhnya empat kilogram netto yang berada di dashboard sebelah kiri depan, tepatnya di depan tempat duduk dari saksi Jufriadi bin M Nasir.
Setelah itu saksi-saksi dari Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut menginterogasi terdakwa serta Hasriyanti alias Yanti dan mereka mengaku sabu tersebut diberikan oleh saksi Banta Ahmad alias Cumeh bin T Hanafiah pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 04.00 WIB di Alue Pinem Kota Langsa Timur dan hendak diantar ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Tim penyidik kemudian melakukan pencarian terhadap saksi Banta Ahmad. Pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Medan banda Aceh, KM 106 Rw V Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat tepatnya di depan Hotel Besitang berhasil menangkap Banta Ahmad. (ROBERTS)