Ket Foto: praktik perjudian berkedok game ketangkasan jenis tembak ikan. (Ilustrasi) |
Bahkan pengelola praktik perjudian itu berani mengoperasikan praktik perjudianya itu secara terang-terangan dan ditempat terbuka yang padat penduduknya.
Dan hal itu terpantau di kawasan gang Mushola Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, dan di Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
"Sudah beroperasi kembali bang, soalnya baru- baru ini saya pernah ikut main judi di kawasan Gang Mushola itu," Terang seorang warga kepada awak media ini Senin (18/12/2023) lalu.
Dijelaskanya, kalau pengelola judi tembak ikan merk 666 tersebut berinisial F, dan di backup oleh berinisial M.
"F itu tampaknya tidak ada lagi takutnya akan di tindak Polisi bang, apa karena dikabarkan mendapat backupan dari M itu saya kurang tau " Jelasnya.
Selain di Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, katanya, ada juga lokasi judi tembak ikan milik M berlokasi di Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
"Di Desa Serbajadi, ada 1 meja tembak ikan bang, lokasinya pas di belakang salah satu komplek perumahan," Cetus nya.
Narasumber yang mengatasnamakan warga masyarakat itu berharap agar Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut peduli akan keresahan mereka dan segera mungkin menutup praktik perjudiam tembak ikan di daerahnya tersebut. (TIM)