Dituntut 7,5 Tahun, Ini Alasan Penundaan Pembacaan Putusan Mantan Kepsek SMK Pencawan 1 Medan

Sebarkan:




Dokumen foto majelis hakim diketuai M Nazir dan terdakwa Ismail Tarigan (atas) serta mantan Kepsek SMK Pencawan 1 
Restu Utama Pencawan. (MOL/ROBERTS) 



MEDAN | Pembacaan putusan perkara korupsi mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pencawan 1 Medan Restu Utama Pencawan, Jumat (5/1/2024) akhirnya ditunda.

Persidangan memang sempat dibuka hakim ketua M Nazir didampingi anggota majelis Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

“Seyogianya hari ini agendanya pembacaan putusan. Kita tunda karena panitera pengganti (PP) gak hadir. Di luar kota. Sidang dilanjutkan, Senin (8/1/2924),” kata M Nazir.

7,5 Tahun

Restu Utama Pencawan dan Ismail Tarigan, eks Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara estafet, Senin (11/12/2023) dituntut masing-masing 7,5 tahun penjara.

Selain itu, kedua terdakwa oleh tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Fauzan Irgi Hasibuan dan Julita Purba juga menuntut mereka pidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, baik Restu Utama Pencawan maupun Ismail Tarigan dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni menyuruh atau turut serta melakukan secara berkelanjutan tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp2.122.042.000.

Hanya saja dalam perkara a quo, cuma terdakwa Restu Utama Pencawan yang dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2.122.042.000. 

Sebab Ismail Tarigan (berkas terpisah) selaku eks Bendahara Dana Dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019 dinilai tidak ikut menikmati kerugian keuangan negara.

Fiktif

Julita Purba dan Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaan menguraikan, sekolah yang dipimpin Restu Utama Pencawan Pencawan Medan menerima Dana BOS sebesar Rp1.139.880.000 dengan kebutuhan Rp1.400.000 per siswa per tahun pada TA 2018.

Pada TA 2019 Triwulan I dan II sebesar Rp749.760.000, yang ditransfer oleh Kemendikbud ke rekening BRI atas nama SMK Pencawan 1 Medan.

Sejumlah item belanja (pengeluaran) ada dilakukan ada dilampirkan pada Laporan Pertanggung jawaban kedua terdakwa namun diduga kuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Restu Utama Pencawan bersama-sama dengan Ismail Tarigan dalam mengelola dana BOS telah melakukan belanja-belanja fiktif," urai Fauzan.

Terdakwa tidak ada melakukan pembahasan atau musyawarah terkait dengan penerimaan dan penggunaan Dana BOS Tahun 2018 dan Tahun 2019 triwulan I dan II dengan dewan guru dan komite sekolah.

Restu Utama Pencawan bersama Ismail Tarigan melakukan pencairan tahap I Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) tahun 2019, tetapi tidak ada melakukan pembangunan terhadap RPS tersebut.

Seyogianya dana BOS dimaksud dipergunakan untuk pengembangan perpustakaan meliputi penyediaan buku teks utama, pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.

Pengembangan data base perpustakaan, pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan dan atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan. 

Penggandaan formulir pendaftaran siswa baru, administrasi pendaftaran, penentuan minat/psikotes, publikasi atau pengumuman PPDB, biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan atau konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.

Biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang meliputi kegiatan pengadaan alat habis pakai praktikum pembelajaran, biaya pengadaan bahan habis pakai praktikum pembelajaran, pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran intrakurikuler, ekstrakurikuler serta pengembangan karakter.

Kegiatan evaluasi pembelajaran yang meliputi kegiatan ulangan harian,  tengah semester, semester, ulangan kenaikan kelas dan atau USBN serta lainnya. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini