MEDAN | Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Aswin Diapari Lubis menegaskan, rekamanan suara postingan pertemuan berisikan komitmen memenangkan pasangan calon presiden (capres) tertentu di Kabupaten Batubara, tidak identik.
Hal itu ditegaskan Muhammad Aswin Diapari saat dikonfirmasi wartawan lewat sambungan telepon, Senin malam tadi (15/1/2024).
“Dari rekaman postingan di medsos dapat disimpulkan, tidak identik. Iya. Tidak identik dengan suara keempat pejabat (sebagaimana sampul postingan),” tegasnya.
Di bagian lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara Amru E Siregar diinformasikan, Senin tadi (15/1/2024) membuat laporan pengaduan di dua tempat berbeda, terkait santernya postingan bermuatan fitnah di media sosial (medsos).
Seolah dirinya ikut berkomitmen bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batubara memenangkan pasangan calon presiden (Capres) tertentu.
“Pak kajari uda melaporkan ke bawaslu bara & polres batu bara,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Doni Harahap lewat chat WhatsApp (WA) saat dikonfirmasi, malam tadi.
Dengan nada diplomatis, Juru Bicara Kejari Batubara tersebut belum bisa memberikan informasi lebih rinci. “Saya juga kebetulan lagi membuat laporan internal, Bang,” sambung Doni Harahap.
Sementara, Minggu (14/1/2024) Kajari Amru E Siregar dalam keterangan persnya memberikan ultimatum agar penyebar berita terindikasi hoax tersebut di medsos dalam tempo 1x24 jam menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Hoax
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yos a Tarigan menegaskan postingan di medsos berjudul, ‘BOCOR!!! Rekaman Perbincangan Antara Dandim, Bupati, Kapolres dan Kajari Batu Bara’ seolah telah berkomitmen memenangkan calon presiden (Capres) tertentù, dipastikan hoax (berita bohong).
“Postingan di medsos itu dipastikan hoax. Pimpinan sudah mengklarifikasi hal itu ke pak Kajari (Batubara Amru Siregar). Yang bersangkutan mengatakan, tidak tahu menahu tentang rekaman percakapan tersebut.
Yang bersangkutan tidak pernah hadir atau kumpul-kumpul dengan Forkopimda terkait dengan pembicaraan yang beredar. Sekali lagi, lata pak Kajati Idianto, postingan di medsos itu dipastikan hoax,” tegasnya.
Yos A Tarigan menambahkan, Jaksa Agung secara tegas memerintahkan agar Kejati Sumut untuk melakukan klarifikasi atas kejadian dimaksud dan sudah dilakukan.
“Pak JA (Jaksa Agung) juga menyarankan untuk dilakukan klarifikasi dengan media, melaporkan kasusnya ke Bawaslu setempat dan pihak yang berwajib sehingga tidak berkembang menjadi fitnah di tengah situasi politik sedang memanas,” katanya. (ROBERTS)