Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung RI Kuntadi (tengah) didampingi Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers. (MOL/Ist)
JAKARTA | Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), kemudian melakukan penahanan terhadap 6 orang.
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung RI Kuntadi didamoingi Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana, Jumat menjelang malam tadi (19/1/2024).
Dari hasil pemeriksaan, status keenamnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka tindak pidana korupsi terkait pembangunan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023,” urai kuntadi.
Yakni NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 hingga 2017.
AGP juga selaku sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan di tahun 2017 hingga 2018.
AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen. HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017.
AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 19 Januari 2024 sampai 7 Februari 2024,” tambahnya.
Tersangka AAS, RMY, dan HH di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian tersangka AG di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Jakarta Selatan. Tersangka NSS dan AGP di Rutan Salemba.
Pecah Paket
Bahwa pada tahun 2017 hingga 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur;
Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan;
Akibat perbuatan tersangka NSS dan kawan-kawan (dkk), terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan..
Rp1,3 T
Terkait besaran kerugian negara, saat ini tim penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait. Estimasi kerugian keuangan atau perekonomian negara sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun.
Oleh karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya.
Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)