terdakwa perkara narkoba acap kerap hedon di medsos. (MOL/Ist)
MEDAN | Perkara perederan gelap narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) atas nama Hanisah alias Nisa binti Abdullah (almarhum) dan 5 terdakwa lainnya dipastikan belum digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Sampai tadi sore belum ada kami sidangkan. Dakwaannya pun belum ada Saya baca,” kata Abdul Hadi Nasution, hakim ketua yang menyidangkan perkaranya saat dikonfirmasi Metro Online seusai magrib, Kamis (11/1/2024).
Sementara sejak menjelang siang tadi, awak media tampak bolak balik mengawasi ruang Cakra 5 PN Medan, hakim Abdul Hadi biasa bersidang guna mengikuti sidang perdana terdakwa dikenal acap membuat postingan hedon di nwdia sosial (medsos).
Pasalnya, dari hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, terdakwa Hanisa dkk disidangkan, Kamis siang oleh majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution.
Sedangkan barang buktinya, sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi, hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Kelima terdakwa lainnya (berkas terpisah) yakni Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Secara terpisah, Kajari Medan Muttaqin melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Deny Marincka Pratama, malam tadi mengatakan, persidang perkara narkoba yang sempat mengundang perhatian publik tersebut belum disidangkan oada hari itu.
Diberitakan sebelumnya, peredaran gelap narkotika disebut-sebut jaringan internasional tersebut telah diendus jajaran BNN RI dan kemudian melakukan pengembangan di salah satu rumah toko (ruko) depan pasar Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kepala BNN Komisaris Jenderal Petrus Reinhard Golose beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya lebih dulu mengamankan kelima terdakwa. (ROBERTS)