Bawaslu Kota Padangsidimpuan Gelar Rapat Koordinasi Persamaan Persepsi Penertiban APK Pemilu 2024

Sebarkan:

 

Rapat  Koordinasi persamaan persepsi di pelataran Bawaslu Kota Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan menggelar rapat koordinasi persamaan persepsi penertiban APK Pemilu 2024 yang dilaksanakan di pelataran kantor Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Sabtu (13/1/2024).

Rapat koordinasi ini digelar bersama dengan Pemko Padangsidimpuan, Kepolisian, Kejaksaan, KPU Kota Padangsidimpuan dan sejumlah partai politik peserta pemilu.

Dalam rapat koordinasi ini juga  Bawaslu bermaksud menyamakan persepsi dan memberikan rekomendasi terkait banyaknya APK dan yang terpasang di sepanjang jalan protokol dan yang tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan Ratno Afandi yang didampingi Koordinator Divisi Hukum Pencegahan  Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Padangsidimpuan Firman Al Hadist dan Kordinator  Divisi  Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Afrizal menyampaikan, Rapat Koordinasi ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi atau kesepakatan terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)  bersama dengan partai politik dan stakeholder.

Masa kampanye bagi peserta pemilu  terhitung sampai 10 Februari 2024, kesempatan untuk berkampanye tinggal 28 hari lagi. Dalam rapat kordinasi persamaan persepsi ini, Ketua Bawaslu Ratno Afandi menyampaikan, kegiatan penertiban APK nanti Bawaslu tidak bisa bergerak sendiri, melainkan harus bekerjasama dengan sejumlah pihak yang terkait.

"Dalam hal ini kami akui bawaslu tidak mampu bergerak sendiri, maka perlunya kerja sama serta  partisipasi sangat diperlukan dari rekan-rekan stakeholder dan juga dari partai politik peserta pemilu," ungkap Ratno pada saat rapat persamaan persepsi di pelataran kantor Bawaslu Kota Padangsidimpuan.

Ratno juga mengakui, Bawaslu Kota Padangsidimpuan memiliki keterbatasan personil begitu juga dengan anggaran.

"Keterbatasan personil dan keterbatasan dana, jangan menghambat pola kinerja dan tanggungjawab kita sebagai pengawas pemilu. Bawaslu juga mengharapkan masukan dan saran dalam hal mengambil fungsi dalam pengawasan pemilu 2024," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ratno juga menyampaikan harapannya kepada partai politik peserta pemilu bahwa pentingnya kesadaran dalam berkampanye. 

Tidak itu saja Ratno juga menjelaskan kepada partai politik peserta pemilu, dimana tempat -tempat yang dilarang dan diperbolehkan memasang APK, agar nanti peserta pemilu dapat melakukan penertiban APK secara mandiri dan tetap mengutamakan keselamatan dijalan serta tidak merugikan orang lain.

"Sebelum melakukan pengawasan kampanye, perlu dilakukan persamaan persepsi sehingga dalam melakukan pengawasan tidak mengalami kesulitan. Semoga dengan pertemuan ini Bawaslu dan semua yang memiliki kepentingan bisa menjaga kekondusifan. Sehingga terciptanya  pemilu yang berintegritas, jujur aman dan damai," pungkasnya.

Sementara salahsatu Perseta rapat dari partai politik mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan aturan pemasangan APK kepada sejumlah peserta pemilu partainya agar tetap mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan dalam berkampanye begitu juga dengan pemasangan APK.

Namun dalam pertemuan ini, pihaknya siap dan bersedia bersama-sama menyamakan persepsi dengan Bawaslu dalam melakukan penertiban APK pemilu 2024. (Syahrul/ST).



 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini