Kerugian Negara Rp1 M, Kejari Binjai Gelar Sidang Perdana Perkara Korupsi di Sekolah MAN

Sebarkan:




Dokumen foto sidang perdana secara online terdakwa Evi Zulinda Purba dkk di Pengadian Tipikor Medan. (MOL/Ist)




BINJAI | Tim JPU Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai diinformasikan telah menggelar sidang perdana perkara korupsi mencapai Rp1.097.918.100 di sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai di Pengadilan Tipikor Medan.


Hal itu dibenarkan Kajari Binjai Jufri melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Adre Wanda Ginting saat dikonfirmasi, Senin (18/12/202).


"Surat dakwaan keenam terdakwa atas nama Evi Zulinda Purba SPd MM selaku Kepala Sekolah MAN Kota Binjai dan kawan-kawwn (dkk) sudah dibacakan tim JPU Emil Bruner Nainggolan dan Anrinanda Lubis, Rabu (13/12/2023). Persidangannya secara virtual. 


Yang Mulia majelis hakim diketuai M Nazir didampingi anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Sontian Siahaan, tim JPU serta penasihat hukum para terdakwa bersidang di Pengadilan Tipikor Medan. Keenam terdakwa dihadirkan secara online dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai," kata Adre Wanda.


Orang nomor satu di MAN Kota Binjai tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Nana Fatida selaku Bendahara MAN, Teddy Rahadian sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).


Aqlil Sani selaku penyedia dari CV Setia Abadi, Nurul Khair sebagai sales pada PT Grafindo serta Suhardi Amri selaku penyedia dari CV Azzam (masing-masing berkas penuntutan terpisah). 


Evi Zulinda Purba dkk tersandung perkara korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN Kota Binjai dan dana Komite MAN Kota Binjai di Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022.


"Persidangan dilanjutkan, Rabu lusa (20/12/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan tim JPU guna membuktikan perbuatan masing-masing terdakwa," pungkas Juru Bicara Kejari Binjai tersebut.


Hal senada juga dikatakan Emil 

Bruner Nainggolan selaku ketua tim JPU yang menyidangkan perkara Evi Zulinda Purba dkk. 


"Tim penasihat hukum para terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan yang telah kami sampaikan. Gak eksepsi mereka. Lanjut pemeriksaan pokok perkara. Yang Mulia majelis hakim memerintahkan kami untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang lanjutan Rabu lusa," kata  Emil Bruner.


Para terdakwa masing-masing dijerat dengan pasal berlapis. Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) Ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Lebih subsidair, Pasal 5 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Lebih Subsidair lagi, Pasal 11 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini