Disaksikan Wali Kota Bobby Nasution, Kejari Medan Terima Pengembalian TGR 3 Rekanan ‘Lampu Pocong’ Rp7,8 M

Sebarkan:





Kajari Medan Muttaqin Harahap (pegang) didampingi Wali Kota Bobby Nasution (kedua dari kanan) dan tim yang menghitung TGR dari 3 rekanan 'lampu pocong'. (MOL/ROBERTS)




MEDAN |
Disaksikan Wali Kota Bobby Nasution dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp7.852.233.756 setelah dipotong pajak dari 3 rekanan yang mengerjakan proyek penataan lansekap 
jalan, sempat diberi istilah: ‘lampu pocong’.

Angka tersebut menurut Kajari Medan Muttaqin Harahap, Jumat (29/12/2023) di Aula Kejari Medan, merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak menyusul mandeknya pengembalian indikasi kerugian keuangan negara hasil perhitungan Inspektorat Kota Medan.

“Yang menangani perkara ini bukan intelijen atau tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Medan. Namun kejaksaan sebagai instrumen Jaksa Pengacara Negara (JPN). Yang kami lakukan adalah untuk pemulihan keuangan negara dengan cara penagihan.

Temuan dari Inspektorat, clear itu total loss. Tindak lanjut dari Inspektorat, tidak lain dari (indikasi kerugian keuangan negara) harus segera dikembalikan. 

Inspektorat sudah bekerja dan berusaha dikembalikannya kerugian keuangan negara hingga Rp12 miliar lebih,” kata Muttaqin didampingi Wali Kota Bobby Nasution, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun, Dandim 0201/BS Kolonel Inf Ferry Muzawwad dan lainnya. 

Sisanya (Rp7.852.233.756-red) sempat mandek kemungkinan dikarenakan ada kendala komunikasi. Sehingga Pemko Medan meminta bantuan kita untuk melakukan negosiasi dan nonlitigasi (pengembalian indikasi kerugian keuangan negara) melalui JPN pada Kejari Medan. 

“Alhamdulilah dengan cara melakukan negosiasi dengan pihak-pihak lain dan ada kesepakatan untuk mengembalikan keuangan negara dan hari ini kita serahkan kepada Pemko Medan,” imbuh mantan Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tersebut.

Wali Kota

Menjawab pertanyaan Metro Online.Co, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, Kalau kasusnya diteruskan (diproses hukum-red) sebagaimana perhitungan Inspektorat Kota Medan, indikasi kerugian keuangan negara total loss sebesar Rp10 miliar lebih. 

Pagu pekerjaannya sekitar Rp25 miliar Tahun Anggaran (TA) 2022 lalu. Oleh karena temuan total loss tersebut maka pihaknya meminta para rekanan untuk mengembalikan seluruh dana yang telah dibayarkan total Rp21 miliar lebih. 

“Alhamdulillah seluruhnya sudah dikembalikan para rekanan pada hari ini,” kata Bobby Nasution.

Ketiga rekanan dimaksud masing-masing CV Sinar 
Sukses Sempurna (SSS) pekerjaan penataan lansekap 
di Jalan Jendral Sudirman, CV Biro Teknik Pembangunan (BTP) di Jalan Diponegoro serta CV Triva Mangun Mandiri (TMM) di Jalan T Imam Bonjol.

Sedangkan mengenai permohonan ketiga rekanan yang baru membayar RTG agar pembongkaran lansekap yang telah terpasang, menurutnya, tidak ada masalah.

“Dalam waktu dekat kita akan lakukan pembongkaran,” pungkas menantu Presiden Joko Widodo. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini