GAWAT!! Prapid Dikabulkan Termohon BPPHLHK Sumatera Belum Keluarkan Nazaruddin dari Rutan

Sebarkan:

 



Jon Efendi Purba selaku kuasa hukum dan
Dina Mariana Hasibuan, istri pemohon prapid Nazaruddin. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Walau sudah 3 hari permohonan praperadilan (prapid) dikabulkan PN Medan, namun hingga, Rabu (1/11/2023) Nazaruddin Akbar Bin Razali Budiman belum kunjung dikeluarkan dari balik jeruji Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.


Padahal, Senin (30/10/2023) lalu, hakim tunggal Fauzul Hamdi mengabulkan permohonan prapid yang diajukan Nazaruddin melalui kuasa hukumnya, Jon Efendi Purba SH MH dan ada perintah agar termohon prapid segera mengeluarkan pemohon dari Rutan.


Dalam sidang putusan itu, hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik.10/BPPHLHKS/Seksi I/PPNS/8/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan BPPHLHK Wilayah Sumatera, tidak sah.


Lalu, hakim juga menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap.06 / BPPHLHKS / Seksi I / PPNS / 8 / 2023 tanggal 23 Agustus 2023, tidak sah. Demikian juga Surat Perintah Penahanan Nazaruddin Nomor: SP.Han.06 / BPPHLHKS / Seksi I / PPNS / 8 / 2023 tanggal 24 Agustus 2023, tidak sah.


"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon. Memerintahkan termohon agar pemohon dikeluarkan dari Rutan Kelas 1A Medan. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat seperti semula," tandas hakim Fauzul.


Secara terpisah, kuasa hukum Nazaruddin, Jon Efendi Purba SH MH menceritakan awal bagaimana kliennya ditangkap. Pada Selasa 22 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 WIB, sekitar 8 pekerja bangunan termasuk Nazaruddin membersihkan lahan dan pembuatan titi lahan Beting Camar yang terletak di Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang milik seseorang.


Di sekitar lahan tersebut masih beroperasi kolam/tambak dan perkebunan sawit milik warga maupun pengusaha sampai saat ini. Namun, pada tanggal 22 Agustus 2023, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I selaku termohon II melakukan penangkapan terhadap 8 pekerja bangunan termasuk Nazaruddin.


"Pihak termohon II menyerahkan penyidikan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan BPPHLHK Wilayah Sumatera yang mana klien saya satu-satunya yang dijadikan tersangka," ucap Jon.


Ia menegaskan  penetapan tersangka itu dilakukan tanpa memeriksa para pekerja bangunan lain maupun yang menyuruh kliennya membuat titi papan tersebut. "Saat pembuatan titi papan tersebut tidak ada menggunakan kayu hutan, merusak hutan, memindahkan hasil hutan dari satu tempat ke tempat yang lainnya," urainya.


Apalagi saat termohon I menerbitkan Surat Perintah dalam hal menangkap, menahan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka baik saat gelar perkara tanpa koordinasi dan tanpa melibatkan polisi yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sudah diatur secara tegas pada KUHAPidana, UU Kehutanan dan Perkap.


Menurut Jon, termohon I tidak melaksanakan putusan prapid tersebut. "Hari ini sudah lewat 1 kali 24 jam, kami sudah menantikan pelaksanaan putusan tetapi tidak diindahkan," ujarnya. Jika sudah lewat 2 kali 24 jam kliennya tidak bebas juga, Jon bersama istri Nazaruddin akan membuat Laporan ke SPKT Polda Sumut atas dugaan merampas kemerdekaan.


"Kita juga akan mendaftarkan gugatan perdata melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa / Pemerintah. Kita juga akan membuat dumas ke Kejati Sumut terhadap putusan prapid agar perkara gugur/tidak bisa P21, Komnas HAM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menko Polhukam, Kapolri dan jajarannya," pungkas Jon.


Nyari Bapaknya


Secara terpisah, istri Nazaruddin, Dina Mariana Hasibuan, 35, berharap agar suaminya agar cepat bebas dari penjara karena telah menang prapid. "Saya harap suami Saya cepat keluar. Karena anak saya masih kecil dan nyari-nyari bapaknya," imbuh sang istri sambil meneteskan air mata.


Sementara pihak termohon yang tidak bersedia disebut jati dirinya mengatakan,  menghormati putusan hakim dan berjanji akan melaksanakan putusan setelah mendapat petikannya. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini