Dugaan Korupsi Beraroma Gratifikasi 3 Pegawai Kantor Pajak, Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan

Sebarkan:

 





Dokumen foto penggeledahan tim Pidsus Kejati Sumsel. (MOL/Ist)




PALEMBANG | Guna mengumpulkan sejumlah alat bukti,  tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Pidsus Kejati Sumsel), Kamis (16/1/2023) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.


Tindakan penggeledahan tersebut dibenarkan Kajati Sumsel  Yulianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari saat lewat pers rilis yang diterima, malam tadi.


"Sehubungan dengan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kewajiban perpajakan di beberapa perusahaan dilakukan oknum pegawai Kantor Pajak Tahun 2019 hingga 2021.


Tindakan penggeledahan, imbuh Vanny Yulia, berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No 11 / PenPid.Sus -TPK-GLD / 2023 tanggal 15 November 2023 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2096 / L.6.5/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023.


Penggeledahan tin antaranya menyasar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur di GKN Palembang, rumah tersangka RFG dan NWP, rumah saksi NR di Jaka Permai Palembang.


Kantor PT Tjing Santosa Abadi Jalan Mayor Ruslan Palembang / Jalan Nungcik Pasundan Palembang, Kantor PT Heva Petroleum Energi Jl. Sukabangun II Palembang.


Saksi N (PT Rizki Jaya Utama) Jalan Pangeran Ayin Griya De Pangeran, Kabupaten Banyuasin / Jalan Sako Raya, Kota Palembang / Jalan Residen A Rozak, Kota Palembang.


Ruang Juara (dekat Kantor Lurah Km 5 Jalan Letnan Murod, Kantor PT Lematang Enim Energi Jalan Mayor Ruslan Bumi Serasan Damai, Kabupaten Muara Enin.


"Dari penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut," imbuhnya.


Juru Bicara Kejati Sumsel itu menambahkan, penggeledahan berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. 


Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus kejati Sumut telah menetapkan 3 orang tersangka yakni atas nama RFG dan RFH dan wanita NWP. Mereka tersandung kasus dugaan korupsi berbau gratifikasi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan beberapa perusahaan.


Ditingkatkannya pengusutan kasus dugaan korupsi dimaksud dari penyelidikan ke tahapan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumsel Nomor : PRINT-10 / L.6 / Fd.1 / 07 / 2023 Tanggal 20 Juli 2023.


"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHPidana. Di mana pada tanggal 23 Oktober 2023 yang lalu  ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka," urai Vanny Yulia Eka Sari. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini