Telah Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp1 M, 2 Mantan Ketua KONI Tapsel Dituntut 1,5 Tahun

Sebarkan:

 





Dokumen foto kedua terdakwa dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Dua mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) masing-masing dituntut 1,5 tahun penjara dan pidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti kurungan) selama 3 bulan.


Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Senin (9/10/2023), terdakwa Zulkifli Lubis Ketua Umum KONI masa bakti Tahun 2015 hingga 2019.


Maupun dan Rudy Saputra (Ketua Umum periode 2019 sampai 2003) juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.005.617.863.


Hanya saja, menurut Kajari Tapsel Siti Holija Harahap melalui Kasi Intel Gunawan Martin Panjaitan lewat sambungan ponsel, menjelang siang tadi, kedua terdakwa tidak menjalani pidana subsidair 9 bulan penjara karena sudah menitipkan UP ke Rekening Penerimaaan Lainnya (RPL) Kejari Tapsel.


"UP-nya sudah dibayar itu, bang. (Para terdakwa) Tidak lagi menjalani subidairnya," katanya lewat pesan teks. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.


Yakni melakukan dan turut tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Masih dari SIPP PN Medan, majelis hakim diketuai Dr Dahlan Tarigan melanjutkan persidangan, Rabu depan (11/10/2023) untuk pembacaan putusan.


Sekretaris KONI


Pada persidangan beberapa pekan lalu, hakim ketua menyarankan tim JPU agar memproses Sariful Awang selaku Sekretaris Umum KONI dua periode 


"Tadi saksi ini (Sariful Awang) menerangkan bila tidak ikut menandatangani dokumen, dana KONI tidak bisa dicairkan. Dan dari perspektif hukumnya saudara itu bukan di bawah ancaman supaya mau menandatangani dokumen.


Jadi silakan Pak jaksa untuk mengembangkannya. Jadi tersangka (saksi) ini bisa," tegasnya didampingi anggota majelis anggota majelis hakim Nani Sukmawati dan Ibnu Kholik sembari melirik JPU pada Kejari Tapsel.


Realisasi


JPU pada Kejari Tapsel Amiruddin Harahap mendakwa Zulkifli Lubis selaku Ketua Umum KONI masa (Tahun 2015 hingga 2019) juga selaku Pemilik UD R LUBIS Tahun 2019 - 2021, juga sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV Mekar Abadi (MA) Tahun 2019 hingga 2020 secara sendiri-sendiri.


Atau bersama-sama dengan Rudy Saputra (2019 sampai 2003) juga selaku Direktur CV (MA) sekaligus pemilik Toko Swalayan 88 disebut tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana hibah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.005.617.863.


Kedua terdakwa menggunakan dana hibah KONI Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran (TA) 2019 s/d 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Tidak melibatkan personalia Kepengurusan KONI Kabupaten Tapsel dalam proses pencairan dana hibah KONI TA 2019, tidak melaksanakan prosedur pengadaan barang dan jasa pada TA 2019 sampai 2021 secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapsel.


Terdapat kegiatan fiktif serta pertanggung jawaban dana hibah KONI Kabupaten Tapsel di 3 TA tersebut tidak sesuai dengan realisasi  kegiatan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini