Sidang Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Dishub Binjai Kembali Digelar Di PN Medan

Sebarkan:



BINJAI | Pengadilan Tipikor Medan kembali mengelar sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan Kota Binjai atasnama Terdakwa Chandra Surya Atmaja di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/10/2023). 


Sidang dilakukan secara In Absentia yang mana terdakwa Chandra Surya Atmaja tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan 

yang sah sehingga persidangan tetap dilakukan oleh Majelis Hakim.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan  Negeri Binjai dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yakni Hendar Rasyid Nasution SH. MH selaku Kasi Pidsus Emil Nainggolan SH dan Anrinanda Lubis SH selaku Kasubsi pada Seksi Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara tersebut. 


JPU Kejari Binjai menilai perbuatan terdakwa Chandra Surya Atmaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.


Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Chandra Surya Atmaja dengan pidana penjara selama empat tahun," kata JPU Emil Nainggolan.


Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan 

atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair dengan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chandra Surya Atmaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun 


Selain itu, JPU juga memerintahkan supaya Terdakwa Chandra Surya Atmaja ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta Subsidiair selama emam bulan kurungan.

Teks foto: Kajari Binjai Jufri SH. MH


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri SH. MH menyampaikan bahwa tuntutan yang dibacakan tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan selama ini .


"Kita tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim apakah vonis yang akan dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau lebih rendah atau mungkin juga lebih tingg," katanya.


Jufri menegaskan akan terus menunjukan komitmen Kejaksaan Negeri Binjai dalam melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukumnya.


"Komitmen pemberantasan  korupsi ini semoga dapat membantu Pemerintahan Kota Binjai berjalan dengan baik tanpa adanya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotiseme sehingga Kota Binjai lebih maju di masa mendatang," pungkasnya.


Sidang akan kasus korupsi pengadaan CCTV Dishub Binjai akan kembali dilanjutkan pada Jumat 20 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. (Ril/Ism)










Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini