PTUN Gelar Sidang Lapangan Gugatan Penerbitan Nominatif Oleh Pemprov Sumut di Lahan Alfonsius Saragih

Sebarkan:

Hakim PTUN Medan Saat melakukan sidang Lapangan di Lahan Alfonsius Saragih di Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang Senin 2/10/2023
DELISERDANG | Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Medan menggelar sidang lapangan di lahan garapan Alfonsius Saragih seluas 41 hektar di Jalan Karantina, Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang. Senin 2/10/2023 sekitar pukul 10.00 wib 

Sidang lapangan dipimpin hakim ketua Yusuf Ngongo SH, didampingi Panitera Pengadilan Tiarma Saragih serta dihadiri Penggugat Irwan Saragih didampingi kuasa hukum dan tergugat Pemprov Sumut diwakili Biro hukum Bambang yang menerbitkan peta nominatif diatas lahan Alfonsius Saragih dkk.

Dalam sidang Hakim Yusuf mengatakan bahwa sidang lapangan ini terbuka untuk umum dan dilakukan untuk mengecek langsung objek yang dituntut penggugat baik dari batas lahan juga laporan fisik dilapangan yang dikuasai penggugat.

Hakim melihat peta batas lahan 
Kepada pelapor, hakim meminta menunjukkan batas lahan miliknya dan mencocokkan dengan dokumen yang dimiliki pelapor juga meminta penjelasan dari pihak Pemprov Sumut yang menerbitkan peta lokasi berikut luas dan batas lahan.

Penggugat Irwan Saragih didampingi kuasa hukumnya menunjukkan dokumen yang dimilikinya berikut foto foto histori lahan, serta batas lahan miliknya. Sementara dari pihak Pemprov Sumut mengakui ada perbedaan luas lahan. Pemprov mengakui kalau luas lahan tidak sama dengan Peta SK 42 yang menjadi pedoman penggugat. Gambar juga berbeda dengan batas Persil yang di buat Pemprov Sumut tidak ada anak sungai sebagai batas alam. Sementara peta SK 42 dan bukti fisik dilokasi lahan ada anak sungai.

Dari penggugat luas lahan 41 hektar, sementara peta nominatif yang dikeluarkan Pemprov Sumut hanya 39 hektar. Dan hal ini menimbulkan kejanggalan atas dasar penerbitan peta baru yang di contoh oleh Pemprov Sumut. Berbeda dengan peta SK 42 BPN.

Oleh karena adanya perbedaan, Hakim Yusuf meminta pelapor dan terlapor untuk nantinya dapat memberikan sketsa batas lahan tersebut. Agar dapat diketahui kebenarannya.

Setelah memberikan penjelasan dan melihat data data histori lahan yang dikuasai oleh penggugat dan menyaksikan bahwa penggugat memang sudah menguasai lahan itu sejak lama. Dibuktikan dengan foto foto kondisi lahan masa lampau dan Alfonsius Saragih yang menggarap lahan.
Melihat batas lahan 
Para Hakim PTUN Medan bersama pelapor dan terlapor lalu melihat batas batas alam anak sungai yang menjadi batas antara lahan 41 hektar milik alfounsius Saragih berbatasan dengan lahan perkebunan PTPN2 kebun Penara.

Menurut Irwan Saragih ia melakukan gugatan ke PTUN Medan atas penyerobotan lahannya dan sudah melaporkan tiga orang dengan nomor STTLP / B/ 447/IV /2023/SPKT/ Polda Sumatera Utara dengan dugaan pemalsuan dokumen penguasaan lahan.

" Lahan 41 hektar itu terletak di Jalan Karantina Ikan Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang milik Alfonsius Saragih dkk. Tapi bisa diterbitkan SK Nominatif Gubernur Sumut kepada SM Br Panjaitan oleh pejabat Biro Hukum Pemprov Sumut Dwi Aries Sudarto,"kata Irwan.

Alfonsius Saragih dkk menguasai sebidang lahan seluas 41 hektar berdasarkan putusan Panitia B Plus tahun 2002 terlampir dalam dokumen ditandatangani 14 pejabat Pemprop Sumut kakanwil BPN Zaufi Lubis dan wakil ketua Edi A Saragih.

Namun ironisnya, Para terlapor diduga melakukan pemufakatan menguasai lahan tersebut dengan merubah bentuk fisik peta bidang tanah dan membuat rekayasa masyarakat  pemilik tanah sebanyak 24 warga. 


Dari 24 orang warga yang diberi uang dan dipaksa membuat pernyataan kalau tanah Alfonsius Saragih itu milik mereka, saat ini 12 warga sudah mengakui dengan membuat pernyataan bermaterai kalau tanah tersebut adalah milik Alfonsius Saragih. Dari 24 orang yang dibuat Terlapor untuk mengakui tanah tersebut milik mereka dan sudah diganti rugi sebagian juga sudah meninggal dunia.

"Pernyataan dibuat untuk mengakui tanah Alfonsius Saragih dkk itu milik mereka , warga pemilik rekayasa itu menerima uang dari terduga salah seorang terlapor. Rekayasa dokumen tersebut diduga di sepakati oleh terlapor Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut saat itu dan menerbitkan SK Nominatif atas lahan milik alfounsius Saragih dkk kepada Saur Manatap Br Panjaitan," jelas Irwan.

Gugatan Irwan Saragih dalam hal ini tentang Penerbitan SK Nominatif Gubernur Sumatera Utara no 188.44/1108/KPTS/2022 tertanggal 23/12/2022 kepada Saur Manatap Br Panjaitan dkk diatas lokasi lahan milik Alfonsius Saragih dkk dalam matrikulasi Panitia B Plus di Jalan Karantina Ikan, Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang seluas 41 hektar.

Peta SK Nomintatif oleh Gubernur  Sumut berbeda  secara signifikan  dengan Gambar Situasi Khusus No. 34/04/IV/1992 yaitu peta SK Nomintatif itu telah masuk HGU PTPN II dan memasukkan anak sungai batas alam lokasi Alfonsius Saragih dkk sebagai  persil ladang.

Selanjutnya nama Alfonsius Saragih dkk dalam Risalah Panitia B Plus 2002  telah diganti dengan nama Saur Manatap br Panjaitan dkk tanpa dasar yang sah.

"Jadi kami menggugat karena nama kami diganti dan peta pun diubah," terang Irwan.

Irwan menambahkan, alasannya bahwa Saur Manatap br Panjaitan dkk telah menguasai lokasi dalam peta Pemprov itu dari tahun 2002 secara terus menerus sebagai ladang jagung dan palawija padahal menurut antara lain google map tahun 2016 saja lokasi itu masih berupa kebun sawit PTPN II dan di lokasi itu saat ini ada rumahnya.

" Kalau lahan kami ini seluas 41 hektar merupakan lahan garapan masyarakat dan ini diluar HGU berdasarkan putusan MA no 1405.K/Pdt/1997 tanggal 25-5-1999 milik Alfonsius Saragih dkk ayah saya dan seharusnya berhak mendapat ganti-rugi oleh PTPN2 karena mereka menggusur paksa dan menanami sawit sebelumnya dan itu diakui oleh TIm B Plus," pungkas Irwan Saragih.( Wan)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar