Perkara Korupsi di UINSU, Saksi Sebut Dana Mah'ad Mahasiswa Baru Melambung 100 Persen

Sebarkan:

 


Mantan Kepala Pusat (Kapus) Ma'had Al-Jami'ah UINSU di Jalan Pancing Dr Harun Al Rasyid (kanan) saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Tarif dana program wajib Ma'had Al-Jami'ah (pesantren kampus) bagi calon mahasiswa / mahasiswi baru Tahun Akademik (TA) 2020 /2021 di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) melambung 100 persen. 


Dari sebelumnya Rp1.800.000 per mahasiswa baru per semester. Atau Rp300 ribu per mahasiswa per bulan. Menjadi Rp600 ribu per mahasiswa baru per bulan.


Hal itu diterangkan Dr Harun Al Rasyid, saksi mantan Kepala Pusat (Kapus) Ma'had Al-Jami'ah UINSU di Jalan Pancing / Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Kamis (13/10/2023) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan dalam sidang lanjutan 2 terdakwa


Yakni atas nama eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Sangkot Azhar Rambe (SAR) serta Evy Novianti Siregar selaku staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis UINSU (masing-masing berkas terpisah).


"Walau Saya Kapus Mah'ad di Jalan Pancing tapi sejumlah mahasiswa baru sering berkeluh kesah kepada Saya tentang Mah'ad di Tuntungan, kata saksi menjawab pertanyaan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Fauzan Irgi Hasibuan didampingi Julita Purba.


Asrama Dosen


Fakta menarik lainnya terungkap di persidangan, mantan rektor yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut sebelumnya mencanangkan lahan di kawasan Tuntungan sebagai asrama bagi para dosen dan pegawai di UINSU.


"Setahu Saya, para dosen dan pegawai dikenakan biaya Rp10 juta. Jadi para dosen maupun pegawai potong gaji per bulannya," urai Harun Al Rasyid di hadapan majelis hakim diketuai Sulhanuddin didampingi anggota majelis As'ad Rahim Lubis dan Ibnu Kholik.


Namun belakangan diketahui, lahan yang semula akan dijadikan sebagai asrama para dosen dan pegawai berubah menjadi lokasi untuk Ma'had Al-Jami'ah para mahasiswa baru TA 2020/2021. 


Sulhanuddin pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.


Program Ma'had


Fauzan Irgi Hasibuan didampingi Julita Purba dalam dakwaan menguraikan, Saidurrahman juga selaku Ketua UPT Pusbangnis mewajibkan program Wajib  Ma'had Al-Jami'ah.  


Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) tertanggal 4 Mei 2020 oleh Prof Dr Saidurrahman selaku Rektor bagi mahasiswa / mahasiswi Semester I dan II. Belakangan diketahui,  SE tersebut tidak dimasukkan ke dalam Rencana Bisnis dan Anggaran dan (RBA) pada Badan Layanan Umum (BLU) UINSU TA 2020.


Selain itu, mantan orang pertama di UINSU tersebut mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 8 Mei 2020 tentang Tarif Program Wajib Ma'had Al-Jami'ah sebesar Rp3,6 juta per mahasiswa per semester. Atau sebesar Rp600 ribu per bulan per mahasiswa. 


Artinya SK tarif yang dikeluarkan Prof Dr Saidurrahman melebihi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.05/2018. Di sisi lain, bertepatan terjadinya pandemi Covid-2019.

 

Mantan rektor kemudian menunjuk Sangkot Azhar Rambe (SAR), Evy Novianti Siregar dan Rizky Khairuna untuk melakukan penyetoran, penarikan, cetak buku dan rekening koran.


Dana program wajib Ma'had Al-Jami'ah sempat terkumpul dalam rekening pada KCP BRI Aksara sebesar Rp956.200.000 yang dikelola yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) atas nama Pubangnis UINSU.


Namun belakangan terungkap, Program Wajib Ma'had Al-Jami'ah di TA dimaksud tidak bisa dipertanggung jawabkan ketiga terdakwa. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini