Dokumen foto ekspos perkara humanis secara virtual akhirnya disetujui penghentian penuntannya. (MOL/Ist)
MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (18/10/2023) kembali menghentikan penuntutan perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Kali ini perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan. Proses penghentian penuntutan perkara dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose perkara oleh Kajati Sumut Idianto diwakili Aspidum Luhur Istighfar didampingi Kabag TU Rahmad Isnaini dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Jalan AH Nasution Medan.
Ekspos perkara diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana melalui Plh JAM Pidum Asri Agung Putra, dan Plh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani serta para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI.
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, perkara yang diajukan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau RJ berasal dari Kejari Asahan.
Yakni dengan tersangka atas nama Herwin Sirait melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Adapun kronologis kejadian, Herwin Sirait naik sepeda motor berboncengan dengan istri dan anaknya, lalu di satu kawasan ada mobil truk berhenti di tepi jalan. Herwin menghindari truk tersebut dan hendak mendahului truk berhenti tersebut.
Namun, tiba-tiba Krisna Pratama usia 16 tahun menyeberang jalan dan disaat yang bersamaan, kendaraan yang dikemudikan Herwin menabrak Krisna Pratama. Setelah menjalani perawatan di salah satu klinik, Krisna Pratama meninggal dunia.
"Setelah mempertimbangkan beberapa hal, antara keluarga korban dan tersangka dipertemukan dan bersepakat untuk berdamai. Orang tua korban memaafkan tersangka yang tidak menduga akan terjadi kecelakaan tersebut," kata Yos A Tarigan.
Pertimbangan lainnya, lanjut Yos, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak pernah merencanakan akan melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas tersebut.
Antara keluarga korban dan tersangka telah bertemu dan melakukan kesepakatan untuk membuka ruang yang sah saling memaafkan.
"Proses perdamaian antara keluarga korban dan tersangka disaksikan tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum, keluarga kedua belah pihak dan penyidik dari kepolisian," pungkasnya. (ROBS)

