Kerugian Negara Rp50,4 M, Pidmil Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PT PSU, Wiraswasta dan Purnawirawan Letkol TNI

Sebarkan:

  



Kajati Sumut Idianto didampingi staf dan unsur dari Kodam I/BB saat memberikan keterangan pers. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut), Selasa (10/10/2023) melakukan penahanan terhadap 3 tersangka perkara koneksitas yang melibatkan 2 warga sipil dan oknum purnawirawan (Purn) TNI.


Ketiganya disangka melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara Tahun 2019-2020.


"Atas nama Ir GzA MBA selaku Direktur Utama (Dirut) PT PSU, FMB selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) dan  purnawirawan Letkol TNI berinisial SHT," kata Kajati Sumut Idianto didampingi Ka Odmilti Laksma TNI E Masuppey, SH MH, Kaotmil I Medan Kolonel Laut (KH) Budi Winarno, SH MH.


Serta Komandan Pomdam I/BB Kolonel Cpm Zulkarnain SH, Kakumdam I/BB, Aspidmil Kejati Sumut Kol Chk Makmur Surbakti, SH MH, Asintel I Made Sudarmawan SH MH, Aspidsus Anton Delianto SH MH dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.


Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan laporan hasil perhitungan ahli dari Jasa Akuntansi Azhar Maksum dan Rekan, kerugian keuangan negara sebesar Rp50.441.613.822.


Adapun duduk perkara koneksitas dugaan tipikor secara bersama-sama dimaksud, imbuh Idianto, bahwa kurun waktu tahun 2019 hingga 2020 tersangka Ir GzA MBA selaku Direktur PT PSU, tanpa seizin Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melakukan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU).


Dengan tersangka Letkol TNI (Purn) Inf  SHT selaku Kepala Primkop Babinminvetcad Kodam I / BB dan FMB, selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB).


"Seolah tanah kerukan dari PT Perkebunan aset Pemprov Sumut tersebut seolah untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara. 


MoU tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m3. 


Berdasarkan perhitungan Ahli Akuntan dengan rincian 2.980.092 m3 x Rp17.500/m3 = Rp52.151.610.000 dari total ini PT PSU mendapatkan uang sebesar Rp1.710.004.000 untuk pembayaran kegiatan Tanah Disposal sehingga negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822," paparnya. 

 

Mantan Dirut PT PSU Ir GzA MBA sudah ditahan lebih awal, Rabu (4/10/2023) lalu ke Lapas Kelas I Medan selama 20 hari ke depan sejak tanggal sampai dengan 23 Oktober 2023.


Sedangkan tersangka FMB (wiraswasta) juga ditahan ke Lapas Kelas I Medan  dan oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf  SHT ditahan di Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Pomdam I/BB Medan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 9 Oktober 2023.


Pertama Kali


Di bagian lain Kajati Idianto mengatakan, perkara koneksitas dimaksud merupakan yang pertama kali di Sumut. Di mana tersangkanya melibatkan warga sipil dan oknum TNI. 


"Penanganannya baru pertama kali baik kami dari kejaksaan maupun dari pihak TNI," imbuhnya.




Kajati Sumut Idianto
saat memberikan keterangan pers. (MOL/ROBERTS)




Menjawab pertanyaan metro.online, Kajati Sumut Idianto mengatakan, pihaknya fokus pada pengusutan kasus dugaan tipikor di PT PSU. 


"Apakah kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya, kita lihat nanti dari hasil pemeriksaan tim penyidik (koneksitas Pidmil Kejati Sumut dan Pomdam I/BB). Kalau memang ada, tentu akan kita tindak dengan perkara yang sama," urainya.


Demikian halnya dengan kemungkinan perkara dugaan tipikor yang kerugian negaranya tidak sedikit tersebut dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU), menurutnya, tergantung dari hasil pemeriksaan tim.


Ketiganya disangka melakukan tindak pidana pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Tanpa Izin


Secara terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan menambahkan, tersangka mantan Dirut GzA MBA tanpa seizin Pemprovsu melakukan MoU dengan kedua tersangka lainnya berkedok eradikasi lahan perkebunan PT PSU.


"Belakangan diketahui tanah kerukan  di lahan perusahan milik Pemprovsu tersebut dijual untuk material penimbunan jalan tol Tebingtinggi - Indrapura, Indrapura - Kisaran dan tol Indrapura - Kualatanjung. Sebesar Rp50.441.613.822 diduga kuat dipergunakan untuk kepentingan pribadi ketiga tersangka," pungkasnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini