Kejagung Rilis 3 Kasus Dugaan Korupsi Baru Ditingkatkan ke Tahapan Dik, di Antaranya Jalur Kereta Besitang-Langsa

Sebarkan:

 





Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi dan Kapuspenkum Ketut Sumedana. (MOL/Ist)



JAKARTA | Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kuntadi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedana, Selasa (3/10/2023) di Gedung Utama merilis perkembangan 3 kasus dugaan korupsi yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.


Salah satu di antaranya terkait Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017-2023 


"Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu dalam pelaksanaan pembangunan jalur kereta api senilai Rp1,3 triliun, diduga secara melawan hukum merekayasa dengan memecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang," kata Ketut Sumedana..


Selain itu, sambungnya, diduga secara melawan hukum, lokasi pekerjaan pembangunan jalur kereta api juga dipindahkan sehingga tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal itu dilakukan guna mendapat keuntungan. 


Kedua, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2023.


Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.


"Selain itu, Kementerian Perdagangan diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota," urainya.


Kasus ketiga, dugaan rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) Tahun 2017-2018. Adapun kasus posisi singkatnya, pada periode tahun tersebut diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha yang berada di luar core bisnisnya.


Yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif atas beberapa proyek antara lain, proyek Data Storage, Network Performance & Diagnostic, SEIM dan Manage Service dengan PT PDS.


Proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB, proyek penyediaan Network dan Generator dengan PT KMU.


"Akibat perbuatan tersebut, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp318 miliar," tegas mantan Kajati Bali tersebut.


Persidangan 


Di bagian lain Kuntadi dan Ketut Sumedana menyampaikan perkembangan perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang saat ini sedang dalam proses persidangan.


"Bahwa apa yang disampaikan di persidangan sebagian besar bukan hal baru bagi penyidik, karena hal tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan.


Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan penyidikan guna menemukan alat bukti yang cukup agar dapat membuat terang peristiwa hukum tersebut," urai Kuntadi.


Penyidik senantiasa mencermati dan mempelajari fakta hukum serta dinamika yang berkembang di persidangan guna dtindaklanjuti dan diambil tindakan hukum tertentu apabila diperlukan. Tindakan hukum tersebut dapat berupa pemanggilan dan pemeriksaan semua pihak yang dipandang memiliki keterangan yang penting.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat indikasi kuat bahwa uang-uang yang didistribusikan tersebut merupakan uang hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1,2,3,4 dan 5. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini