Dokumen foto Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dan tersangka Panji Gumilang. (MOL/Ist)
JAKARTA | Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara pidana dugaan penodaan / penistaan agama atas nama Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) alias Panji Gumilang sudah lengkap.
Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya, Kamis (26/10/2023).
Jaksa peneliti pada Direktorat Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) berkesimpulan bahwa berkas penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, telah lengkap secara formil dan materiil (P-21).
Panji Gumilang dijadikan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan / atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
Atau dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.
Dia disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsidair Pasal 14 Ayat (2) subsidair Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
'Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAPidana, meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. (ROBS)