JPU Kejati Sumut Maria FR Tarigan saat membacakan surat tuntutan. (MOL/Ist)
MEDAN | Tidak ditemukan hal meringankan, Dodhy Adrianto alias Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi lewat persidangan secara virtual di Cakra 3 PN Medan dituntut agar dipidana mati.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) Maria FR Tarigan menilai oknum mahasiswa di perguruan swasta di Medan tersebut dinilai telah memenuhi unsur pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
Yakni menyuruh atau turut serta tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja seberat 135 Kg.
Peran Dodi dalam perkara a quo, sebagai penerima narkotika asal Aceh yang melibatkan 2 terdakwa lainnya Putra alias Putra, warga Dusun Panglima Cik, Desa Tualang, Kecamatan Lokop Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh dan rekannya Sabar Hasibuan alias Sabar (masing-masing berkas terpisah).
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hal meringankan, nihil," kata Maria.
Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Maria FR Tarigan dalam dakwaan menguraikan, terdakwa merupakan orang terakhir yang dibekuk tim Ditresnarkoba Polda Sumut, menyusul 2 terdakwa yang lebih dulu diamankan, Putra alias Putra, warga Dusun Panglima Cik, Desa Tualang, Kecamatan Lokop Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh dan rekannya Sabar Hasibuan alias Sabar.
Terdak diamankan di Jalan Harmonika Baru, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, setelah dilakukan pengembangan atas penangkapan Putra dan Sabar Hasibuan.
Job
Bermula dari Putra alias Putra bersama dengan Sabar Hasibuan alias Sabar yang bekerja di Gudang Duta Expres di daerah Takengon dan tidur di gudang. Senin malam (29/9/2023), sekitar pukul 21.00 WIB, dihubungi oleh Ipul melalui handphone milik Sabar Hasibuan.
Putra ditawarkan pekerjaan (job) membawa ganja dari Blangkejeren, Aceh menuju Kota Medan dengan ongkos sebesar Rp250.000 per kilo ganja kering.
Dengan komitmen, dibayar separuh dan sisanya dibayarkan sekitar sepuluh hari setelah barang diterima oleh pembeli. Putra pun mengajak Sabar Hasibuan 'mengeksekusi' pekerjaan tersebut.
Keesokan harinya Ipul mentransfer Rp2 juta kemudian merental mobil Daihatsu Terios Rp500 ribu dan keduanya berangkat ke Blangkejeren kemudian istirahat di penginapan. Rabu pagi (31/5/2023 Ipul memberikan nomor adiknya, Perdi di Kampung Ureng. Putra kemudian diarahkan ke daerah Kampung Pepela menunggu daun ganja kering dimuat.
Tiga orang sudah menunggu dan saat mobil berhenti Perdi langsung turun dari mobil membuka pintu bagasi belakang lalu masing-masing mengangkut karung dan memasukkannya ke bagasi belakang. Putra langsung berangkat menjemput Sabar Hasibuan selanjutnya mereka berangkat menuju Kota Medan.
Saat tiba di daerah Tanjung Pura, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor HP penerima ganja bernama Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (juga berkas terpisah). Benar saja, tak lama kemudian terdakwa Dodi Andreanto Sidabolok meneleponnya berpesan agar memberitahunya bila sudah sampai di Kota Medan.
Setiba di depan Mesjid Raya Stabat Jalan KH Zainul Arifin Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, tiba-tiba mobil dipepet dan dihadang oleh mobil petugas dari kepolisian. Terdakwa Putra sempat melarikan diri ke arah mesjid dan berhasil diamankan petugas. Demikian juga Sabar Hasibuan.
Tim menemukan karung goni plastik warna putih yang di dalamnya terdapat bal lakban warna coklat berisi daun ganja kering kemudian dilakukan interogasi.
Terdakwa pun diminta untuk menelepon Dodi Andreanto untuk memberitahukan posisi serah terima daun ganja tersebut. Secara terpisah, terdakwa kemudian diamankan petugas di Jalan Harmonika Baru, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. (ROBERTS)