GERTAK Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Dinas DPK

Sebarkan:

Ketua Gertak Sumut 
TANJUNGBALAI|Aktivis mahasiswa Gerakan Tangkap Korupsi (Gertak) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan, segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Tanjung Balai Tahun Anggaran 2018 – 2021. Hal itu disampaikan Ketua Gertak Sumut, Saufi Satria Simangunsong Rabu 4/10/2023.

Mahasiswa Fakultas Hukum Univa Medan ini meminta Kejari Tanjungbalai Asahan segera menetapkan tersangka pada pelaku pelaku yang terkait dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2018-2021 di tubuh DPK tersebut.

“Kami meminta Kejari segera menetapkan tersangka dalam kasus ini dan berharap jangan sampai terjadi aksi main mata antara pejabat Mantan Kadis berinisial HD beserta AL Bendaharanya dengan pihak Kejari,” ujar Saufi.

Dirinya menambahkan, bahwa tuntutan pengusutan kasus dugaan korupsi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ini dipastikannya kalau tak akan hanya diarahkan kepada Kejari Tanjungbalai saja. 

" Gertak Sumut juga akan mendesak Komisi III DPR RI, BPK RI dan Kejagung RI untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dengan transparan untuk menjadi terang benderang," tegas Saufi.

Saufi menekankan sebagai pemuda dan mahasiswa Kota Tanjungbalai tidak akan pernah membiarkan pejabat di Kota ini leluasa melakukan korupsi. 

" Ini akan terus kami suarakan agar korupsi dapat diberantas, ” imbuh Saufi.

Sebagai wujud desakan, Gertak sudah menuliskan melalui spanduk yang terbentang di depan Kejari, Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai.

Terpisah, pihak Kejari  Tanjungbalai  saat dikonfirmasi  melalui humas Kasi intel Andi Sitepu via telepon selular whatsap mengatakan," untuk saat ini dugaan tipikor di Dinas Perpustakaan Kota Tanjung Balai TA. 2018 - 2020 sudah ditahap Penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Balai. 

Progres Penyidikan sudah di tahap Penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP Sumut. Adapun saksi-saksi yang dipanggil adalah terdiri dari PA, PPK, PPTK, Bendahara dan juga para rekanan serta pihak lain yang terkait dengan kegiatan di Dinas Perpustakaan. 

" Penyidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat-alat bukti yg mana dari alat bukti tersebut akan diketahui siapa saja pihak yg bertanggung jawab untuk menentukan tersangkanya," ujar An Andi Sitepu. (Surya)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini