Dilaporkan Ke Bawas Soal Eksekusi Tertunda, Ketua PN Medan: Kita Sedang Minta Pendapat Pimpinan Lebih Tinggi

Sebarkan:

 


Direktur LBH
Irvan Saputra dan Ketua PN Kelas IA Khusus Medan Victor Togi Rumahorbo. (MOL/ROBS/Ist)



MEDAN |    Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Victor Togi Rumahorbo dilaporkan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) karena dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), menyusul belum kunjung terealisasinya eksekusi perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama pemohon, Abdul Nasir.


Laporan itu dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ke Bawas MA pada tanggal 2 Oktober 2023, sebagaimana surat LBH Medan Nomor: 310/LBH/PP/X/2023.


"Pasca putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, pemohon telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PN Medan telah bertahun-tahun lamanya. Namun, hingga saat ini eksekusi tersebut tidak kunjung dilaksanakan oleh," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Senin (9/10/2023).


Menurut Irvan, hal tersebut diduga kuat telah melanggar hak asasi manusia (HAM) selaku pemohon eksekusi atau pencari keadilan yang selama ini pemohon perjuangkan lebih kurang 23 tahun.


"LBH Medan sebagai kuasa hukum pemohon sebelumnya telah berulang-ulang kali mendatangi dan menyurati Ketua PN Medan, meminta untuk dilaksanakan eksekusi. Namun hingga sampai saat ini PN Medan tidak melaksanakan eksekusi tersebut, dengan alasan menunggu petunjuk MA," kata Irvan.


Menyikapi adanya kejanggalan atas alasan Ketua PN Medan tersebut, pihaknya pun mendatangi secara langsung gedung MA RI dan bertemu dengan Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu.


"Pada pertemuan tersebut, kami menyampaikan permasalahan a quo dan menyatakan bahwasanya Ketua PN Medan menunggu petunjuk MA terkait pelaksanaan eksekusi pemohon. 


Namun, sangat mengejutkan ketika secara tegas Kabiro Hukum dan Humas menyatakan, tidak ada kewenangan MA memberikan atau membuat petunjuk terkait eksekusi yang dimohonkan, seyogianya pelaksanaan eksekusi adalah kewenangan Ketua PN Medan," tegasnya.


Oleh karena itu, LBH Medan menduga alasan yang selama ini digaungkan Ketua PN Medan dan Panitera PN Medan adalah bentuk 'akal-akalan', pembohongan, ketidakadilan, ketidak profesionalan dan pelanggaran HAM terhadap pemohon.


LBH Medan menilai tindakan Ketua PN Medan yang tidak melaksanakan eksekusi telah bertentangan dengan Pasal 195 ayat (1) HIR dan Pasal 206 ayat (1) R.Bg Jo Pasal 54 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 


Tidak hanya itu, LBH Medan menduga Ketua PN Medan telah melakukan ketidakadilan, ketidak profesionalan dan diduga melanggar HAM terhadap pemohon.


"Kita menilai Ketua PN Medan juga telah melanggar Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2)  dan (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 195 ayat (1) HIR, Pasal 206 ayat (1) R.Bg, Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 54 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Declaration of Human Right atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Civil and Political Right," sebut Irvan.


Pendapat Pimpinan


Secara terpisah Ketua PN Kelas IA Khusus Medan Victor Togi Rumahorbo yang dikonfirmasi lewat pesan teks, Selasa menjelang petang tadi (10/10/2023) mengatakan, perkara perdata dimaksud ada 2 putusan yang objeknya sama.


Tetapi putusan bertentangan, satu putusan jual beli sah dan satu lagi putusan menyebutkan jual beli tidak sah.


"Kalau aku kabulkan permohonan eksekusinya, maka yang satunya pasti keberatan karena dia juga merasa memiliki berdasarkan putusan juga. Kami sedang meminta pendapat kepada pimpinan yang lebih tinggi," pungkasnya. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini