Akibat Sakit Hati Mahasiswi 'Dihabisi' 16 Tusukan, JPU Kejari Medan Tuntut Madan Seumur Hidup

Sebarkan:

 



JPU pada Kejari AP Frianto saat membacakan surat tuntutan atas terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan, terdakwa pembunuhan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Medan lewat persidangan secara virtual, Selasa (10/10/2023) dituntut agar pidana penjara seumur hidup.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu.


"Dengan rencana terlebih dahulu merampas  nyawa orang lain," kata AP Frianto di hadapan majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu di Cakra 8 PN Medan.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban, menimbulkan derita mendalam bagi korban dan keluarganya serta perbuatan terdakwa terbilang sadis.


"Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum. Barang bukti berupa pisau stainless dirampas untuk dimusnahkan," urainya.


Sakit Hati


Pada persidangan beberapa pekan lalu, JPU telah menghadirkan 2 saksi dari Polsek Sunggal Denny Sitepu didampingi rekannya Bonar Sihaloho yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

 

"Korban sempat kami jumpai di Rumah Sakit USU dengan kurang lebih 16 luka tikaman. Di dada, perut sama badan belakang. Informasi lanjutan kami terima," urai Denny Sitepu.


Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan diduga kuat sakit hati. Terdakwa mengaku tidak terima karena korban kerap kali dibully dengan kata-kata pencuri atau maling.  


Peristiwanya, Jumat siang (6/4/2023) dan Sabtu dini harinya terdakwa diamankan di kediaman orang tuanya Jalan Karang Rejo, Gang Landasan, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.


Keadaan Sepi


AP Frianto dalam dakwaan menguraikan, terdakwa telah menyiapkan belati dan dimasukkan ke dalam tas. Sejak Jumat pagi dia lalu lalang di seputaran tempat kos-kosan korban. 


Sekira pukul 12.00 WIB, Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan naik ke lantai II, kamar kos-kosan korban dengan berpura-pura menanyakan nomor handphone atas nama Taufik.


Setelah pintu kamar dibuka, terdakwa langsung menikam korban. Mahasiswi itu sempat menjerit minta tolong ke arah kamar tidur namun terus memburunya sembari menikami korban dan menyumpal mulutnya pakai bantal. Terdakwa melarikan diri dengan cara melompat dari lantai II kos-kosan korban.  


Muhammad Ramadhan Hasibuan dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 340 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini