JAKARTA | Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan diminta untuk melakukan perlindungan hukum bagi Pemerintah Kota (Pemko), menyusul masih menunggaknya para penyewa di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, terkait bantuan hukum kepada Pemerintah Kota Medan, Kamis (21/9/2023).
Lebih lanjut Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Dr Ketut Sumedana mengatakan, Rakor mengerucut pada upaya untuk melakukan penagihan warga penyewa aset Pemko Medan dengan total tunggakan senilai Rp2.987.577.235.
Penagihan sewa tersebut terkait dengan permasalahan mengenai sekira 2.000 warga yang memanfaatkan tanah dan / atau bangunan di atas sebagian Hak Pengelolaan Nomor 1 / Petisah Tengah atas nama Pemko Medan.
Terhadap tanah dan / atau bangunan tersebut, masyarakat meminta agar Hak Guna Bangunan (HGB) yang berdiri di atas Hak Pengelolaan tersebut dapat diperpanjang.
Namun, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang menjelaskan mengenai penagihan sewa bagi perseorangan yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan tersebut.
Untuk diketahui, Jaksa Pengacara Negara adalah Jaksa yang memiliki kuasa khusus bertindak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Dasar hukumnya, Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (dalam hal ini JPN) berperan dalam melakukan pendampingan hukum untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan aset Pemko Medan.
Rakor tersebut dihadiri oleh Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Panca Putra Tarigan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Drs Joko Purwanto, Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Chairul Fadli.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Medan Ricardo B Marpaung, Asisten I Pemko Medan Ferri Ichsan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Zulkarnain dan Kepala Bidang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Hendrik Iskandar. (ROBERTS)

