Mantan Kadis PUPR Kaimana Diamankan, Kajati Dr Harli Siregar: tak Ada Tempat Aman Bagi Buronan

Sebarkan:

 



Kajati Papua Barat Dr Harli Siregar dan terpidana
Ir Nek MEc Dev. (MOL/Is)



MANOKWARI | Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) diimbau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.


Penegasan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Dr Harli Siregar melalui Asintel Erwin PH Saragih, Kamis (31/8/2023).


Yakni sehubungan dengan diamankannya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Kaimana Ir Nek MEc Dev oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Papua Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana.


Nek merupakan terpidana perkara korupsi terkait pekerjaan Pematangan dan Talud Lokasi PLTG (100 m x 200 m) pada Dinas PUPR Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran (TA) 2017 lalu.


Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) RI Nomor: 1127 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Maret 2022, mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon (terdakwa Nek).


Sebelumnya dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2021/PT Jap tanggal 5 Oktober 2021.


Nek dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Nek kemudian dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan) selama 6 bulan. Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.793.851.488,22. 


Tim Tabur Intelijen Kejati Papua Barat sudah memantau keberadaannya selama 2 minggu dan ketika berada di Manokwari, tim langsung mengamankannya.


Terpidana Nek selanjut dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari.


Pria 59 tahun itu sudah dipanggil secara patut untuk dieksekusi namun tidak pernah datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan. 


"Oleh karena itu yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan tim Tabur Kejaksaan Agung," pungkas Asintel Erwin PH Saragih. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini