Korupsi Secara Bersama-sama Mantan Kades Batu Gun Gun Dairi dkk Diganjar 1 Tahun

Sebarkan:

 


Dokumen foto
Mahadi Parningotan Siregar dkk diadili secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Mantan Kepala Desa (Kades) Batu Gun Gun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi Mahadi Parningotan Siregar dan kawan-kawan (dkk) akhirnya diganjar masing-masing 1 tahun penjara.


Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Senin (11/9/2023), majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi tertanggal 3 Juli 2023 menyatakan, Parningotan Siregar, Logan Karo Karo, Hottua Sianturi serta Mhd Deddy Bahrun Sianturi dinilai telah bersalah sebagaimana dakwaan subsidair JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi.


Pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.


Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dapat merugikan keuangan negara.


Mantan orang pertama di Desa Batu Gun Gun itu juga dipidana denda sebesar Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.


Di bagian lain majelis hakim menyatakan, menetapkan uang titipan pada Kejari Dairi sebesar Rp120 juta oleh terdakwa sebagai pengembalian pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dikembalikan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Batu Gun Gun.


Ketiga terdakwa lainnya, Logan Karo Karo, Hottua Sianturi serta Mhd Deddy Bahrun (berkas terpisah) juga masing-masing dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Beda di subsidair yakni 1 bulan kurungan.


Para terdakwa tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Batu Gun Gun Tahun Anggaran (TA) 2017 lalu.


Fakta terungkap di persidangan, APBDes TA 2017 malah dikerjakan pada tahun 2018 dan beberapa item pekerjaan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.


Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. 


Karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara, Junjungan Simbolon sebelumnya menuntut keempat terdakwa masing-masing 1,5 tahun penjara dan pidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, sebagaimana dakwaan subsidair.


APBDes


Sementara itu, Kajari Dairi Okto Rikardo melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Chandra Syahputra membenarkan bahwa perkaranya sudah diputus di Pengadilan Tipikor Medan.


Sebelumnya Chandra Syahputra dalam dakwaan menguraikan, ketiga terdakwa patut dimintai keterangan pertanggung jawaban hukum atas penggunaan APBDes Batu Gun Gun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi TA 2017 lalu.


Memang ada dilakukan musyawarah dan ditetapkan APBDes 2017 sebesar Rp1.226.362.000 yang bersumber dari DD dan ADD. 


Dengan rincian, untuk belanja sebesar Rp1.232.740.500 dan pembiayaan desa sebesar Rp6.378.500. Belakangan Inspektorat melaporkan adanya temuan penggunaan dana tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini