Kerugian Perekonomian Negara Rp8 T, 3 Tersangka Baru Perkara Bakti Kemenkominfo Ditahan

Sebarkan:





Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya kemudian dilakukan penahanan. (MOL/Ist)




JAKARTA | Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Senin (11/9/2023) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 tersangka baru.


Yakni terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 s/d 2022.


Hal itu dikatakan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana, petang tadi. Masing-masing 3 berinisial EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kemenkominfo.


JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo dan MFM selaku Kepala Divisi Lastmile / Backhaul pada Bakti Kemenkominfo.


"Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 s/d 30 September 2023," urainya.


Adapun peranan para tersangka EH, diduga kuat secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100 persen jika diberikan perpanjangan waktu.


Walaupun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan.


Sedangkan tersangka JS telah secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka AAL, IH, GMS, dan MFM.


Sedangkan tersangka MFM secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL mengkondisikan perencanaan sehingga memenangkan para penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.


Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Sementara diberitakan sebelumnya, dalam perkara dimaksud kerugian keuangan negara atau perekonomian negara mencapai Rp8 triliun. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini