Kejari Medan Hentikan Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan RJ

Sebarkan:

 



Dokumen foto. (MOL/Ist)



MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menghentikan penuntutan perkara penganiayaan dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ). 


Penghentian penuntutan perkara humanis tersebut setelah dilakukan ekspos perkara secara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana dan jajaran, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejari Medan.


Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Simon kepada wartawan, Selasa (26/9/2023) malam. 


"Hari ini, Pidum Kejari Medan menghentikan penuntutan perkara penganiayaan atas nama  tersangka Defirman Halawa terhadap korban Elisman Gea dengan pendekatan RJ," katanya didampingi Kasi Pidum Faisol.


Usulan penghentian perkara humanis tersebut menyusul keluarnya Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: PRINT- 678 / L.2.10.3 / Eoh.2 / 09 / 2023 tanggal 13 September 2023, untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penganiayaan.


Tersangka Defirman Halawa sebelumnya disangka melakukan tindak pidana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.


Penghentian penuntutan dilakukan karena antara terdakwa dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan JPU. Keduanya sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian, Rabu (13/9/2023) bertempat di Kejari Medan.


"Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama yang difasilitasi oleh Kejari Medan.


Simon menjelaskan, adapun kasus penganiayaan tersebut berawal, Sabtu (15/7/2023) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso Gang Lurah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.


Terdakwa dan korban bersama teman lainnya sedang minum tuak di bawah jembatan Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.


Tak lama kemudian, terdakwa dan korban bertengkar dan memarahi korban sambil menantang korban untuk berkelahi. 


"Korban didorong hingga terjatuh, lalu terdakwa memukul dan menendang korban, setelah itu terdakwa melarikan diri. Tak terima dengan perbuatan terdakwa.


Korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Barat guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini