Dana Ma'had Al-Jami'ah gak Bisa Dipertanggungjawabkan, 2 'Anak Buah' Mantan Rektor UINSU Diadili

Sebarkan:

  



JPU pada Kejari Medan Nur Ainun Siregar saat membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa. (MOL/ROBERTS)



MEDAN  | Dua 'anak buah' mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saidurrahman, Kamis petang (14/9/2023) diadili di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Sangkot Azhar Rambe (SAR) serta Evy Novianti Siregar selaku staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis UINSU (masing-masing berkas terpisah) disidangkan secara vurtual.


Keduanya tersandung perkara korupsi senilai RpRp956.200.000 karena diduga kuat tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan dana program wajib Ma'had Al-Jami'ah (pesantren kampus) bagi calon mahasiswa / mahasiswi baru SNMPTN dan SPAN PTKIN Tahun Akademik 2020 / 2021.


JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Nur Ainun Siregar dalam dakwaan menguraikan, Saidurrahman (berkas terpisah) juga selaku Ketua UPT Pusbangnis mewajibkan program Wajib  Ma'had Al-Jami'ah dan belakangan diketahui disalahgunakan. 


Sejumlah kegiatan tidak tercantum dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLU UINSU Tahun Ajaran 2020 menyusul terjadinya pandemi Covid-2019 dan menaikkan tarif kegiatan melebihi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.05/2018.


Rektor menunjuk SAR, Evy Novianti Siregar dan Rizky Khairuna untuk melakukan penyetoran, penarikan, cetak buku dan rekening koran.


Dana program wajib Ma'had Al-Jami'ah sempat terkumpul dalam rekening pada KCP BRI Aksara sebesar Rp956.200.000 yang dikelola yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) atas nama Pubangnis UINSU.


Menjawab pertanyaan hakim ketua Sulhanuddin didampingi anggota majelis As'ad Rahim Lubis dan Ibnu Kholik, tim penasihat hukum (PH) terdakwa SAR mengatakan, akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU.


Sidang untuk perkara SAR pun dilanjutkan pekan depan.  Sedangkan tim PH terdakwa Evy Novianti Siregar mengatakan tidak mengajukan eksepsi.


Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini