MEDAN | Saksi Bonar Ritonga, pemilik panglong biasanya terdakwa Khairani Murni memesan bahan material, dihadirkan dalam sidang lanjutan di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (25/8/2023).
Persidangan mantan Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) tersebut digelar secara in absentia karena hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat dicecar tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel, saksi menegaskan sejumlah bon faktur pembelian material yang dijadikan sebagai alat bukti, memang atas nama panglongnya, tanda tangannya dan diberi stempel panglong.
Tapi bon faktur tersebut dipastikannya tidak benar mencapai Rp140 jutaan. Menurutnya, selain Khairani Murni, orang suruhan terdakwa bernama Saddam yang memesan bahan material pasir, batu kerikil maupun semen.
"Saddam yang meminta kepada Saya beberapa bon faktur kosong, stempel panglong dan meminta Saya menandatangani bon faktur kosong.
Ada juga bon faktur pembelian material yang benar sekitar Rp200 jutaan. Tapi belanja lainnya sampai Rp140 jutaan gak benar Yang Mulia," urainya.
Saat dicecar hakim ketua Nazir, saksi menimpali, bukan karena adanya paksaan. Namun dikarenakan istrinya, Nurhapni yang duduk di sebelah kirinya, masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa Khairani Murni.
"Saya sempat telepon terdakwa kenapa pakai faktur bon (kosong) kami? Katanya gak bisa pakai nama dua panglong saja," timpal Nurhapni.
3 Ahli
Di sesi selanjutnya, tim JPU menghadirkan 3 ahli. Yakni satu ahli dari Inspektorat Wilayah (Itwil) Kabupaten Labusel Pantas Purba dan 2 ahli teknik sipil pada Universitas Sumatera utara (USU) Fitra Jaya dan Roni Arianta.
Hasil pemeriksaan Itwil Kabupaten Labusel, urai Pantas Purba, desa yang dipimpin terdakwa mendapat bantuan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp1,6 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
'Terdakwa ada mengangkat Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Namun cuma satu orang yaitu Kaur Pembangunan. Seharusnya TPK berjumlah 5 orang Yang Mulia. Ada juga dibentuk Pendamping Desa namun tidak dihiraukan terdakwa.
Satu dari 18 kegiatan sebagaimana dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja APBDes sama sekali tidak dilaksanakan. Sedangkan dari 17 item pekerjaan sebagaimana hasil perhitungan ahli teknik sipil, ditemukan kekurangan volume pekerjaan.
Hasil audit kami sebesar Rp317.797.702 DD tidak dapat dipertanggung jawabkan terdakwa dan dinilai sebagai kerugian keuangan negara," pungkasnya.
Sementara ahli teknik sipil Fitra Jaya mengatakan, dirinya bersama tim melakukan penghitungan atas permintaan Itwil Kabupaten Labusel.
"Kami juga dapat gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan dan dibandingkan dengan realisasi di lapangan. Kami menemukan kekurangan volume pekerjaan," katanya.
Nazir didampingi anggota majelis Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum melanjutkan persidangan 2 pekan mendatang untuk pembacaan surat tuntutan dari JPU.
Fiktif
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa membuat bukti-bukti pengeluaran atas belanja desa dalam pelaksanaan 18 item pembangunan fisik TA 2020 tidak lengkap, tidak sah dan tidak sesuai dengan pengeluaran belanja desa atas nilai fisik pembangunan terpasang.
Terdakwa Khairani Murni selaku Penanggung Jawab pelaksanaan kegiatan Desa Binanga Dua memerintahkan secara sepihak Mujiarseh selaku Kaur Pembangunan Desa dan Imam Basori selaku Sekretaris Desa (Seksed) Binanga Dua untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj). Namun di antaranya ada yang fiktif dan tidak sesuai kondisi riilnya.
Khairani Murni dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)