Kejari Medan Rampas Rp1,3 M Produksi Sawit Ketika Terpidana Darwin Sembiring Ketua Panitia Ganti Rugi PT PSU

Sebarkan:

 



Kajari Medan Wahyu Sabrudin (tengah) saat menggelar ekspos di hadapan awak media. (MOL/Ist)



MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (15/8/2023) melakukan ekspos eksekusi barang bukti (BB) uang rampasan hasil produksi sawit sebesar Rp1,3 miliar melibatkan Darwin Sembiring terkait perkara korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) tahun 2007 hingga Mei 2011 lalu.


Yakni ketika terpidana sebagai Ketua Panitia Tim Ganti Rugi dan Proyek Pembangunan (TGRPP) Kebun Simpang Koje pada PT PSU. 


Menurut Kajari Medan Wahyu Sabrudin didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Riza dan Kasi Intel Simon, pada proses penyidikan ditemukan adanya lahan sawit masuk dalam kawasan hutan negara. 


"Sehingga dilakukan penyitaan dan masih berproduksi sehingga uang hasil produksi dikumpulkan dalam rekening bersama  di Bank BNI atas nama PT PSU dan PTPN IV Operasional dengan nomor rekening : 1335794303. 


Bahwa dari hasil produksi sampai dengan inkrahnya perkara tersebut menghasilkan uang sebesar Rp.1.335.666.154.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 973K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Maret 2023 dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 34/Pid.sus/2022/PT.Mdn tanggal 19 september 2022 menyatakan, bahwa uang yang ada di rekening penampungan sementara pada Bank BNI dirampas untuk negara.


"Sedangkan lahan tersebut dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan. Akibat perbuatan para terdakwa, kerugian keuangan negara total Rp109.263.887.612," pungkas Wahyu Sabrudin.


Ubah


Informasi lainnya dihimpun, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI mengubah putusan Pengadilan Tinggi Medan Darwin Sembiring dihukum 15 tahun penjara dan dipidana denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Selain itu, terpidana juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp78.881.113.935 subsidair 7 tahun penjara.


Darwin Sembiring diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama terpidana Heriati Chaidir sebagai Direktur Utama PT PSU (berkas terpisah) yang pernah mengajukan permohonan pelepasan HPT di Kebun Simpang Koje seluas 5.000 Ha dan ditolak Kementerian Kehutanan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini