Ada Alat Berat Nganggur di Halaman Kejari Paluta, Ini kata Kasi Pidum...

Sebarkan:

Keterangan poto: Kasi Pidum Dona Martinus Sebayang SH saat jumpa pers bersama sejumlah wartawan di Ruangannya, Rabu(2/8/2023).
PALUTA| Terpantau, Rabu (2/8/2023) pagi satu unit alat berat becho yang masih dililit police line terparkir alias nganggur di halaman kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta), Sumatera Utara.

Kepala Kejari Paluta Dr Hartam Ediyanto SH M Hum melalui Kasi Pidum Dona Martinus Sebayang SH awalnya dikonfirmasi via WA mengatakan, bahwa alat berat tersebut merupakan barangbukti yang dilimpahkan pihak Polres Tapanuli Selatan Ke Kejari Paluta .

"Itu barang bukti bang, bukan punya kita, silahkan merapat keruangan bang kalo mau penjelasan lebih detail,"balas Dona Martinus dengan emotion ketawa.

Selanjutnya, dalam keterangannya langsung kepada wartawan di ruangannya, bahwa alat berat tersebut adalah barangbukti hasil sitaan pihak Polres Tapanuli Selatan yang telah dilimpah ke Kejari Paluta (tahap II).

"TKPnya di Kosek Putih tepatnya dilahan PT SRL. Adapun pelapornya adalah Humas PT SRL sendiri. Kemudian yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah operator alat beratnya berinisial RH warga Provinsi Riau. Kemudian untuk dugaan pidananya terkait Undang undang Kehutanan tentang pengerusakan lingkungan,"jelas Dona.

Lanjut Kasi  Pidum yang dikenal santun ini menjelaskan, adapun berkas perkara alat berat tersebut yang telah dilimpah ke pihaknya bernomor, BP: 69/VI/2023/ Reskrim tertanggal 27 Juli 2023 dan tersangka RH telah ditahan sejak tanggal 3 Juni 2023.

"Untuk pemilik alat beratnya sejauh ini belum diketahui. Nantilah kita tunggu di fakta persidangan. Tapi yang jelas, baru baru ini sudah ada tersangka lain yang diduga menyuruh tersangka RH, tapi masih dalam proses pelimpahan.  Saya yakin, nanti akan terungkap di fakta persidangan siapa sebenarnya pemilik alat berat ini,"ungkap Dona.

Hingga saat ini kata Dona, berkas kasus tersebut masih dalam tahap proses untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri  dan secepatnya akan dilimpahkan pihaknya.(GNP/Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini