Gubsu Bagikan 6000 Asuransi bagi Nelayan di Pesisir Pantai Barat Sumut

Sebarkan:

Gubsu Edy Rahmayadi (kiri) saat bersilaturrahmi dengan Masyarakat dan Tokoh Agama di Pesisir Pantai Barat dan Kadis Kelautan dan Perikanan Sumut Hamdan Syukri Siregar saat menyapa Nelayan (Kanan). 
KOTA SIBOLGA| Gubernur Edy Rahmayadi bersilaturrahmi dengan masyarakat dan tokoh agama di Masjid Agung Sibolga.

Gubernur Edy Rahmayadi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumut akan membagikan sebanyak 6000 presmi asuransi kepada nelayan di Sumatera Utara. 

Secara simbolis, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut telah membagikan jatah asuransi itu kepada nelayan di pesisir Pantai barat Sumut dalam kunjungannya di Kota Sibolga Rabu (2/8/2023). 

Pada tahap awal, Edy Rahmayadi dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Hamdan Syukri Siregar setidaknya menyerahkan 550 asuransi kepada nelayan di wilayah itu.

Jumlah asuransi itu rencana akan terus bertambah sesuai hasil pendataan kepada para keluarga nelayan yang ada di daerah ini. DKP menargetkan sampai penghujung tahun ini setidaknya akan membagikan 6000 asuransi kepada keluarga nelayan di seluruh Sumut.

Asuransi nelayan adalah adalah asuransi yang khusus diperuntukkan bagi seseorang yang berprofesi sebagai nelayan. Asuransi ini merupakan program dari Pemprovsu bekerjasama dengan  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemberian  asuransi ini merupakan amanat dari  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam guna meningkatkan kualitas hidup manusia.

Tidak semua nelayan berhak mendapatkan asuransi ini karena penerimanya harus benar-benar memenuhi syarat dan ketentuan yang telat dibuat antara lain, memiliki kartu nelayan atau KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan), berusia maksimal 65 tahun,  tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang, ukuran kapal maksimal 10 GT (Gross Ton) dan  diutamakan bagi yang belum pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah.

Walaupun namanya adalah asuransi nelayan, tapi tidak hanya nelayan saja yang berhak mendapatkannya. Pembudidaya ikan kecil dan petambak garam kecil juga dapat memiliki asuransi ini.

Ada banyak manfaat yang didapatkan dengan memiliki asuransi ini. Para nelayan yang bekerja dengan risiko tinggi dapat bekerja tenang dengan mendapatkan jaminan perlindungan. Selain itu dengan memiliki asuransi diharapkan menumbuhkan kesadaran bagi nelayan terhadap pentingnya asuransi.

Adapun pertanggungan yang dijamin dalam asuransi dari pemerintah yaitu berupa kecelakaan dengan menyebabkan kematian atau cacat tetap serta jaminan biaya pengobatan.

“Setidaknya dengan adanya asuransi ini, nelayan di Sumut bisa mendapat perlindungan social yang lebih baik. Kita berharap jumlah nelayan yang akan mendapatkan asuransi ini akan terus bertambah,”kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Hamdan Syukri Siregar.

Misalnya saja, jika nelayan menghadapi risiko kematian akan mendapatkan premi asuransi Rp200 juta, untuk kasus yang menyebabkan cacat akan mendapatkan rp 100 juta dan untuk biaya pengobatan bakal mendapat jatah maksimal Rp20 juta.

Asuransi ini tidak hanya berlaku bagi nelayan yang mengalami risiko saat melaut, tapi risiko kecelakaan yang terjadi  bukan di tempat profesinya juga akan mendapatkan jaminan pembiayaan dari asuransi nelayan.

Asuransi nelayan dari DKP Sumut ini akan diberikan merata kepada nelayan yang ada di Kawasan Pantai, termasuk di wilayah Asahan, Tanjungbalai, Natal, Kepulauan Nias, Medan, Langkat dan lainnya. Bahkan nelayan di Danau Toba juga mendapat bantuan serupa.

Meski mendapat bantuan asuransi dari Pemerintah, Gubernur Edy Rahmayadi tetap meminta nelayan Sumut agar senantiasa berhati-hati dalam menjalani profesinya.

Penyerahan asuransi bagi perwakilan Nelayan di Sibolga dan Tapteng berlangsung di halaman Masjid Agung Sibolga setelah silaturrahmi Edy Rahmayadi dan rombongan dengan para tokoh agama usai sholat subuh berjamaah Rabu pagi (2/8/2023). (GNP)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini