Perkara Korupsi di Bawaslu Karo, Hakim: Uang Negara Juga Ada pada Diri Saksi, Kembalikan

Sebarkan:

 





Saksi Sukian saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran saksi Sukian, selaku personil di Pejabat Pengadaan pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi sebesar Rp1.632.705.427,45.


Yakni atas nama 2 terdakwa, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Eva Juliani Br Pandia dan Bendahara Pengeluaran  pada Tahun Anggaran (TA) 2019 Dian Ika Yoes Refida yang dihadirkan langsung di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/7/2023). 


Saksi Sukian beberapa kali tampak tertunduk diam setelah dicecar majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan. "Lelang mobil Rp100 juta kan cuma boong-boongan. Ke Irwansyah Margolang penyedia Rp15 juta, ke ibu Dian Ika Yoes Refida (terdakwa) Rp30 juta. 


Saudara mengaku pinjam ke ibu Dian sampai Rp55 juta. Uang negara ada pada dirimu. Kembalikan itu. Semangat pemberantasan korupsi adalah pengembalian kerugian keuangan negara. 


Kembalikan itu. Koordinasi dengan pak jaksa," cecar Immanuel didampingi anggota majelis hakim Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum, 


Fakta menarik lainnya juga terungkap di persidangan. Menjawab pertanyaan JPU pada Kejari Karo Obrikan Simbolon, saksi mengakui pengadaan meubelair di Sekretariat Bawaslu berjalan tanpa kontrak. Sukian hanya mencocokkan list harga sejumlah barang.


Di bagian lain, saksi juga mengaku ada menandatangani sejumlah Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas fiktif alias tidak dilaksanakannya


"Ada Saya terima uangnya. Tapi gak penuh seperti yang tertulis Yang Mulia," tuturnya. Di penghujung sidang, hakim ketua memerintahkan JPU agar menghadirkan saksi Irwansyah Margolang sebagai penyedia pada persidangan pekan depan.


Sementara diberitakan sebelumnya, dihadirkannya kedua terdakwa secara offline di persidangan atas permohonan tim penasihat hukum (PH) terdakwa dimotori Faudu Halawa agar perkaranya terang benderang.


Dana Hibah 


Dalam dakwaan disebutkan, demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menganggarkan Pendanaan Hibah kepada Bawaslu Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2019 sebesar Rp13.388.152.300 yang bersumber dari P-APBD.


Bahwa setiap bulan, Dian Ika Yoes Refida selaku Bendahara Pengeluaran pada Bawaslu Kabupaten Karo membuat Buku Kas Umum dan Buku Kas Tunai dan ditandatangani oleh Dian Ika bersama-sama dengan Harun Surbakti selaku Koordinator Sekretariat. 


Kemudian Terdakwa Eva Juliani Br Pandia selaku serta staf lainnya melakukan penyusunan Rencana anggaran Biaya yang tercantum dalam DPA No: Kode 115.01.06 dengan jumlah sebesar Rp13.338.152.300.


Bahwa pada kenyataannya, kegiatan Program Pengawasan Penyelenggaran Pemilu, terdakwa Eva Juliani Br Pandia, dan Dian Ika Yoes Refida selaku BPP dan staf Bawaslu Kabupaten Karo dalam mengelola dana hibah tersebut telah melakukan penyimpangan-penyimpangan.


Terdapat 42 bukti perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp89.860.000 yang dilakukan oleh Eva Juliani Pandia dan Dian Ika Yoes Refida serta beberapa staf lainnya yang dilakukan dengan cara membuat bukti pertanggung jawaban perjalanan dinas dalam daerah yang mencurigakan.


Akibat dari perbuatan terdakwa Eva Juliani Pandia selaku ketua Bawaslu Kabupaten Karo telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.632.705.427,45.


Keduanya dijerat dengan dakwaan primair,  pidana dalam Pasal 2 ayat 1  jo Pasal 18 UU Nomor 31 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini