Korupsi Beraroma Pekerjaan Fiktif, Mantan Kades Tanjungmorawa B dan Kaur Keuangan Diadili

Sebarkan:

 


Tim JPU Novi Simatupang dan Arfiansyah saat membacakan dakwaan kedua terdakwa. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Jefri Hamdani selaku mantan Kepala Desa (Kades) Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang dan Chairul Amri Tarigan, Kaur Keuangan (berkas terpisah) diadili secara video teleconference (vicon), Senin (24/7/2023) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Keduanya didakwa tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari Deliserdang) Novi Simatupang didampingi Arfiansyah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama beraroma pekerjaan fiktif atas Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2020.


Kedua sumber dana tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjungmorawa B sebesar Rp2.340.915.696. 


Dengan rincian, DD (Rp754.350.000) yang sumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan DD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deliserdang sebesar Rp566.975.000.


Selain itu, penggunaan penggunaan Dana Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP) TA 2020 dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)  pada APBDes Tanjungmorawa B TA 2019 sebesar Rp71.795.250, tidak mampu dipertanggung jawabkan kedua terdakwa.


Kedua terdakwa secara bertahap mencairkan menarik anggaran dari Rekening Desa Tanjungmorawa B sekira Rp911.366.339. Namun sejumlah item yang dituangkan dalam APBDes tidak dilaksanakan alias fiktif.


Atas perbuatan Jefri Hamdani dan Chairul Amri Tarigan, keuangan negara dirugikan sebesar Rp983.161.589.


Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.  


Menjawab pertanyaan hakim ketua Dr Sarma Siregar didampingi anggota majelis Dr Edwar dan Rurita Ningrum, penasihat hukum kedua terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan meminta waktu sepekan untuk menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi). (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini