Kembalikan Kerugian Negara, Oknum Kades Batu Gun Gun Dairi dkk Diganjar Setahun Penjara

Sebarkan:

 



Dokumen foto keempat terdakwa dihadirkan secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Oknum Kepala Desa (Kades) Batu Gun Gun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi Tahun Anggaran (TA) 2017 Mahadi Parningotan Siregar dan kawan-kawan (dkk), secara video teleconference (vicon) masing-masing dituntut agar dipidana setahun penjara.


Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Sabtu (8/7/2023) majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi juga menghukum Mahadi Parningotan Siregar dan ketiga terdakwa lainnya pidana denda Rp50 juta dengan subsidair berbeda.


Mahadi Parningotan Siregar dengan subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.


Sedangkan terdakwa   Logan Karo  Karo, Hottua idem dan Muhammad Deddy dengan subsidair 1 bulan kurungan.


Majelis hakim, Senin (3/7/2023) menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi. Para terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan sunsidair.


Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.


Yakni melakukan atau turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dapat merugikan keuangan negara.


UP


Di bagian lain majelis hakim menetapkan, uang titipan pada Kejari Dairi sebesar Rp120.000.000 oleh terdakwa Mahadi Parningotan Siregar sebagai pengembalian pembayaran uang pengganti (UP) dikembalikan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Batu Gun Gun melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi.


Dengan demikian hukuman kepada keempat terdakwa lebih ringan 6 bulan. Junjungan Simbolon sebelumnya menuntut mereka agar dipidana masing-masing 1,5 tahun penjara.


Baik JPU, para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH) memiliki hak yang sama selama 7 hari menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan di PN Tipikor Medan tersebut.


APBDes


Sebelumnya Chandra Syahputra dalam dakwaan menguraikan, ketiga terdakwa patut dimintai keterangan pertanggung jawaban hukum atas penggunaan APBDes Batu Gun Gun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi TA 2017 lalu.


Memang ada dilakukan musyawarah dan ditetapkan APBDes 2017 sebesar Rp1.226.362.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). 


Dengan rincian, untuk belanja sebesar Rp1.232.740.500 dan pembiayaan desa sebesar Rp6.378.500. Belakangan Inspektorat melaporkan adanya temuan penggunaan dana tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini