Korupsi APBDes Sorimanaon Tapsel, Saksi: Dikerjakan 4 Hingga 10 Persen, Selebihnya gak Dilaksanakan

Sebarkan:

 



Kedua saksi saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Dua saksi dihadirkan JPU pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) dalam sidang lanjutan perkara korupsi atas nama Irwan Saleh Siregar, Kaur (Kepala Urusan) Keuangan terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sorimanaon, Kamis (22/6/2023) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor.


Sucipto dan Andri langsung dicecar majelis hakim diketuai Sarma Siregar mulai dari sumber dana, pencairan dan progres pekerjaan di lapangan.


"Sepengetahuan Saya sumber dananya dari Pusat, Yang Mulia. APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Setelah melalui verifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tapsel dan instansi lainnya, dibuatlah rekening.


Rekening Pemerintahan Desa (Pemdes) namanya. Bukan atas nama Kades saat itu pak Insan Mukmin Hasibuan (telah divonis bersalah juga di Pengadilan Tipikor Medan). 


Sepengetahuan Saya, dananya hanya bisa dicairkan oleh kades dan bendahara desa (bendes) lewat cek atau rekening koran," urai Sucipto menjawab pertanyaan hakim ketua didampingi anggota majelis Cipto Hosari Nababan dan Dr Edwar.


Saksi mengaku beberapa kali melakukan pengecekan pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2020 di Desa Sorimanaon, Kecamatan Angkola, Kabupaten Tapsel.


"Setelah 2 kali dicairkan, mereka (mantan kades dan terdakwa Irwan Saleh Siregar) tidak melaksanakan sebagian besar pembangunan fisik. Sekitar 4 hingga 10 persen. Selebihnya tidak dikerjakan. Berapa kali ke lokasi, gak pernah jumpa sama kadesnya," timpal Sucipto.


Menurutnya, perkara korupsi APBDes Sorimanaon terkuak ke permukaan dikarenakan kades tidak mampu membuat laporan pertanggung jawaban  pencairan pertama dan kedua.


"Pencairan ketiga tidak ada lagi Yang Mulia. Kita juga sebelumnya sudah melakukan edukasi bagaimana caranya membuat laporan administrasi pertanggung jawaban Dana Desanya (DD)," kata Sucipto menjawab pertanyaan anggota majelis Cipto Hosari.


Sementara saksi lainnya, Andri, salah seorang Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapsel menerangkan, pernah diminta penyidik dari Polres untuk mengecek realisasi pekerjaan.


"Kapasitas Saya.bukan sebagai ahli Yang Mulia Pernah diminta penyidik Polres Tapsel ke lokasi," tegasnya. Sarma Siregar pun melanjutkan persidangan pekan depan. 


Bersama-sama


Perkara korupsi terkait penggunaan APBDes Sorimanaon, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapsel merupakan pengembangan terdahulu dari penyidik Polres Tapsel.

 

Insan Mukmin Hasibuan selaku Kepala Desa (Kades) Sorimanao, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapsel, Senin (15/12/2022) lalu dihukum 5 tahun penjara.


Selain itu terdakwa juga dipidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 3 bulan, oleh majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi.


Lewat persidangan secara virtual Insan Mukmin Hasibuan diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama  dengan Irwan Saleh Siregar.


Laporan (LPj) APBDes tidak mampu dipertanggung jawabkan. Di beberapa kegiatan disebut-sebut fiktif dan mark-up. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) negara mengalami kerugian senilai Rp741.600.821.


Irwan Saleh Siregar dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.  


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini