BD dan Pengedar Sabu di Tanah Jawa Digulung Polres Simalungun

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Hasil pengembangan, Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil ungkap dan gulung seorang diduga Bandar (BD)  serta 1 pengedar narkotika jenis sabu sabu dari wilayah Tanah Jawa, Jumat (9/6/2023) sekira pukul 12.30 WIB.

"Pengungkapan barawal dari informasi masyarakat yang menyebut di sebuah rumah di Dusun Hataran Jawa I, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika". Sebut Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH, Sabtu (10/6/2023).

Mendapat informasi, Tim Opsnal melakukan lidik intai ke lokasi yang disebut warga dan langsung menggerebek rumah target. Disini petugas menemukan pelaku, Darma Setiawan alias Darma, 29, Dusun Hataran Jawa I, Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Penggeledahan. Dikamar pelaku petugas menemukan satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu sabu seberat 1,88 (Satu koma Delapan Delapan) gram serta barang bukti lain berupa timbangan digital, uang sejumlah Rp. 100.000,-, (Seratus Ribu Rupiah), satu (1) unit HP Android merk VIVO serta satu (1)  bal plastik klip kosong.

Diinterogasi awal, Darma mengakui barang bukti sabu-sabu adalah miliknya yang sebelumnya didapat dari temannya di daerah Simpang Tangsi, Kelurahan Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Pengembangan. Mendapat pengakuan pelaku, Tim Opsnal melakukan pengejaran target sumber sabu milik Darma. Hari itu juga sekira pukul 15:00 WIB pelaku diduga bandar sabu,  Indra Aprilando Sinaga alias Apri, berhasil ditangkap di Simpang Tangsi, Kelurahan Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

"Penangkapan Apri dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap tersangka sebelumnya, Darma Setiawan, yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika di daerah itu. Darma mengaku memperoleh dan membeli sabu-sabu dari Apri". Ungkap Adi Haryono.

Bersama pelaku Apri, Tim Opsnal mengamankan dua (2) bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu, timbangan digital, uang sejumlah Rp. 200.000,-, (Dua Ratus Ribu Rupiah), satu (1)  unit HP Android merk VIVO, satu (1) bal plastik klip kosong serta dua pipet plastik.

Diinterogasi Apri mengakui barang bukti tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria di daerah Simpang Rumah Sakit Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. "Saat ini kedua pelaku dan semua barang bukti telah diamankan ke Markas Komando Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Pada kesempatan ini Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Fredy Chtistian Sipayung SH. S.Ik MH mengimbau masyarakat agar segera melaporkan segala kegiatan mencurigakan demi terciptanya kamtibmas yang aman dan nyaman dilingkungan sekitar. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini