Terdakwa Mantan Kacab PT Mitra Saruta Akui gak Setorkan Hasil Penjualan Rp700 Juta, Bukan Rp1 M

Sebarkan:

 


Ketiga saksi dari Kantor Pusat PT MSI (kanan) saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran 3 staf mewakili Direksi Kantor Pusat PT Mitra Saruta Indonesia (MSI) dihadirkan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sebagai saksi dalam perkara penggelapan Rp1 miliar lebih mantan Kepala Cabang (Kacab) di Medan, Eddy.


Ketiga saksi yang dihadirkan Anwar Ketaren, Selasa (11/4/2023) di Cakra 8 PN Medan yakni  Randi, Evelina dan Nathanael.


Menurut Randi, selama pandemi Covid-19 terdakwa selaku Kacab PT MSI di Medan yang berkantor di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, tidak konsisten menyetorkan hasil penjualan produk ke Kantor Pusat di Jakarta.


"Produk sarung tangan Yang Mulia. Direksi kemudian menugaskan kami melakukan opnam dan audit internal ke Kantor Cabang di Medan," katanya menjawab pertanyaan hakim ketua Khamozaro Waruwu didampingi anggota Dr Sarma Siregar dan Immanuel Tarigan.


Hasil audit internal perusahaan, sambung saksi Evelina, terdakwa selaku Kacab tidak menyetorkan hasil penjualan produk sarung tangan yang sebenarnya kepada pihak ketiga (customer) sekaligus merugikan PT MSI sebesar Rp1.068.016.000.


"Saat itu ada kita tanyakan ke terdakwa Yang Mulia. Katanya (terdakwa Eddy) uangnya dipergunakan untuk keperluan pribadinya," timpal Evelina juga menjawab pertanyaan hakim ketua. 


Saksi lainnya, Nathanael menambahkan bahwa hasil opnam dan audit internal yang dilakukan, pihaknya menemukan sejumlah surat jalan palsu dan membuat sendiri stempel perusahaan.


Sementara saat dikonfrontir JPU Anwar Ketaren atas keterangan ketiga saksi, terdakwa yang dihadirkan lewat sambungan Zoom membenarkannya.


"Benar. Seharusnya seluruh hasil penjualan dikirimkan ke rekening perusahaan (Kantor Pusat). Uang hasil penjualan yang tidak disetorkan untuk keperluan pribadi Saya. 


Tapi sebesar Rp700 juta. Bukan Rp1 miliar," pungkas warga Jalan Kapten Jumhana Gang Intan, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu. Khamozaro pun melanjutkan persidangan 2 pekan mendatang untuk pembacaan tuntutan terdakwa Eddy oleh JPU.


SOP


Sementara dalam dakwaan diuraikan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan dilakukan terdakwa mantan Kacab PT MSI Medan di bulan Juli hingga Desember 2022 lalu.


Penjualan produk sarung tangan untuk lokal maupun ke luar negeri (ekspor). Sesuai Standar Operasional dan Prosedur (SOP) di PT MSI, customer menghubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp (WA) ke nomor terdakwa untuk melakukan pemesanan lalu meneruskan pesanan kepada admin perusahaan.


Admin kemudian membuat administrasi berupa surat jalan dan invoice yang terdakwa tanda tangani kemudian karyawan yang bertugas di gudang penyimpanan untuk menyiapkan pesanan tersebut dan setelah surat jalan pengeluaran barang dan invoice barang ke selanjutnya dikirimkan ke customer.


Customer akan melakukan pembayaran terhadap pesanannya tersebut dengan jatuh tempo selama 90 hari dari pemesanan ke Bank Mestika atas nama PT MSI.


Setelah pembayaran selama 90 hari jatuh tempo, maka terdakwa membuat administrasi berupa Surat Tanda Terima Pembayaran sebagaimana yang tertera dalam pemesanan customer.


Eddy dijerat dengan kesatu primair, Pasal 374   KUHPidana. Subsidair, Pasal  372 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 263 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini