PT Medan Vonis Lepas Oknum Pengacara Sri Falmen, JPU Pastikan Kasasi

Sebarkan:

 


Dokumen terdakwa Sri Palmen saat disidangkan di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dipastikan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI menyusul vonis lepas terhadap terdakwa Sri Falmen oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT). 


"Atas putusan PT Medan, kami mengajukan kasasi, sebab sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Faisol, Selasa (18/4/2023).


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa yang mengaku berprofesi sebagai advokat tersebut telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 374 KUHPidana. Yakni penggelapan dalam jabatan. 


JPU Evi Yanti Panggabean dalam persidangan di PN Medan sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 4 tahun penjara. 


Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi kemudian menghukum Sri Palmen dengan pidana 3 tahun penjara. 


Namun majelis hakim meyakini terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHPidana yakni penipuan yang mengakibatkan kerugian pada saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja (CR) sebesar Rp5,7 miliar. 


Sementara hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, majelis hakim PT Medan diketuai Syamsul Bahri, Kamis (13/4/2023) menyatakan. Lepas dari segala dakwaan. Perbuatan  memang ada namun bukan merupakan tindak pidana. 


Legal Audit


Dalam persidangan di PN Medan, saksi korban Alex Purwanto menerangkan awal perkenalannya dengan terdakwa Mei 2022 lalu. Terdakwa mengaku bisa mengerjakan legal audit dan mengaudit karyawan perusahaan perkebunan sawit dan pabrik kelapa sawit (PKS).


Selain itu, sambung Alex bahwa terdakwa juga mengaku mengenal Dinas Lingkungan dan Disnaker untuk mengurus izin-izin perusahaan, karena perusahaan membutuhkan audit untuk Tenaga Kerja yang ada di PT CR dan ingin menggunakan kemampuan terdakwa Sri Falmen untuk kebutuhan perusahaan.


"Terdakwa mengaku bisa menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan mengenal instansi di Dinas Lingkungan dan Disnaker," katanya.


Benarkan


Saksi lainnya, Pratiwi membenarkan dirinya atas perintah saksi korban beberapa kali mentransferkan uang ke rekening terdakwa berusia 36 tahun tersebut. Yakni untuk pembelian 2 truk dan 1 unit mobil tangki.


"Saya diperintahkan pak Alex agar memberikan uang kepada terdakwa untuk pembelian 2 truk dan 1 unit mobil tangki. Namun, untuk pembelian 2 truk ternyata surat jual beli dan BPKP tidak ada diberikan dan 1 mobil tangki juga tidak ada. Padahal uang telah Saya transfer Yang Mulia," sebut Pratiwi Eka.


Selain itu, sambung saksi Pratiwi, bahwa terdakwa juga meminta uang agar mengirimkan uang sebesar Rp900 juta untuk diserahkan kepada para Kelompok Tani. 


"Namun, pihak para kelompok tani mengaku tidak menerima uang tersebut, yang mana uang tersebut untuk penggalangan agar buah sawit masyarakat di jual ke PKS PT Cinta Raja," sebutnya. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini