'Embat' Anak Teman Masih di Bawah Umur, Hakim Perberat Hukuman Si Bagul jadi 12 Tahun

Sebarkan:

 


Foto ilustrasi. (MOL/Ist)



MEDAN | Hukuman si Bagul (bukan nama sebenarnya), Rabu (12/4/2023) akhirnya diperberat majelis hakim PN Medan diketuai Ulina Marbun. Terdakwa semula dituntut 8 tahun penjara, divonis menjadi 12 tahun.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.


Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 1 Tahun 2016 telah diubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.


Untuk itu, terdakwa si Bagul dihukum 12 tahun penjara dan dipidana denda Rp60 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.


Baik JPU Evi Yanti Panggabean, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.


'Embat'


Sementara informasi dihimpun, konon kondisi rumah tangga rekan terdakwa, sebut saja: Tom, tidak lain adalah ayah korban, Vivi (juga nama samaran) jauh dari kata harmonis. Istri Tom juga telah beberapa bulan tidak pernah lagi tinggal serumah.


Tom bekerja serabutan. Sedangkan Vivi kadang berpanas-panasan di persimpangan lampu merah di beberapa sudut Kota Medan bersama pengamen jalanan lainnya.


Sosok Si Bagul bukanlah asing di tengah-tengah keluarga korban yang masih berusia 16 tahun itu. Terdakwa sering bertandang ke rumah mereka. 'Markombur' sambil ngopi dengan ayah korban, Tom.


Suatu hari, terdakwa sengaja bertandang dan mengetahui Tom sedang tidak berada di rumah. Dengan bujuk rayu, Vivi berhasil dibawa ke kamar. Berdua melakukan hubungan intim layaknya suami istri alias anak teman sendiri pun sanggup 'diembat' Si Bagul.


Beberapa hari kemudian, perbuatan serupa kembali dilakukan terdakwa. Namun yang ketiga kalinya, mereka tidak sengaja kepergok oleh sepupu korban, Susi (nama samaran).


Takut perbuatan bejatnya diketahui, Si Bagul pun mengancam akan 'menghabisi' sepupu korban bila nekat menceritakan peristiwa itu kepada orang lain.


Diam-diam sepupu korban, melaporkan peristiwa dimaksud kepada ibu korban, Jenny (nama samaran) yang tinggal di kawasan Medan Labuhan. Jenny pun membuat laporan pengaduan ke kepolisian. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini