Diduga Gelapkan Uang Rp150 Juta, Dirut PT Juanta Cibero Rosmala Sebayang Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan:

 


Dokumen foto (MOL/Ist)


MEDAN | Diduga terkait perkara penggelapan sebesar Rp150 juta, Rosmala Sebayang selaku Direktur Utama (Dirut) PT Juanta Cibero dilaporkan ke polisi. 


Laporan tersebut tertuang dengan nomor: LP/B/2103/XI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 November 2022 dengan pelapor Wistiandari Amrimarta. 


"Benar, Saya melaporkan Rosmala Sebayang ke Polda Sumut, namun pada 09 Desember 2022, Polda Sumut melimpahkan laporan saya ke Polrestabes Medan," kata Wistiandari Amrimarta kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).


Saat ini, pihak penyidik Polrestabes Medan telah memeriksa saksi dan telah memanggil terlapor Rosmala Sebayang untuk datang ke Polrestabes Medan pada Kamis 23 Februari 2023.


"Namun, informasi yang saya dapat, Rosmala Sebayang tidak mengindahkan panggilan dari penyidik Satreskrim Polrestabes," sebutnya sembari berharap agar pihak kepolisian dapat segera memproses laporannya dan menetapkan terlapor sebagai tersangka.


Kasus ini bermula pada tahun 2021, terlapor Rosmala Sebayang menjual saham kepada Wistiandari Amrimarta, namun setelah uang dibayarkan, ternyata tidak sesuai yang dijanjikan.


"Kemudian Saya melakukan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor agar mengembalikan uang saya, namun somasi saya tidak diindahkan, sehingga saya menempuh jalur hukum karena tidak ada itikad baik dari terlapor," pungkasnya.


Terpisah, Rosmala Sebayang ketika dikonfirmasi terkait adanya laporan tersebut, dirinya enggan berkomentar. "Nanti aja ya, Saya lagi nyetir, gak fokus Saya," katanya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi wartawan terkait laporan tersebut mengaku akan mengeceknya. "Saya cek dulu ya, nanti saya kabari kembali," ujarnya. (ROBS/Rel)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini