Besok Terdakwa Kasus HGU 62 Kebun Penara PTPN2 Disidangkan di PN Lubuk Pakam

Sebarkan:

Pengadilan Negeri Lubukpakam
DELISERDANG | Enam orang jaksa, dua di antaranya dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara - Irna Hasibuan dan Haslinda serta empat Jaksa dari Kejaksaan Negeri Deliserdang direncanakan akan menggiring Murachman, terdakwa kasus gugatan HGU PTPN 2 Kebun Penara dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Rabu (12/4/2023).

Menurut keterangan Humas PN Lubukpakam Asraruddin Anwar, Ketua PN Lubukpakam pada wartawan menyebutkan sudah membuat ketetapan, baik waktu persidangan maupun majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.  

" Rencananya besok disidangkan, Ketua Majelis Hakimnya Hendra Nainggolan dibantu dua hakim anggota Rustam Parluhutan dan Erwinsan Nababan," ujar Asraruddin Anwar.

Persidangan salah satu aktor di balik gugatan penggarap Rokani Cs terhadap areal HGU No 62  kebun penara dinilai banyak pihak cukup penting. Karena perannya yang cukup besar dari mulai awal proses pengumpulan data warga kelompok tani sampai proses gugatan disidangkan di Pengadilan Negeri Lubukpakam. 

Dari pengakuan sejumlah warga, yang juga akan diajukan jaksa sebagai saksi, terdakwa murachman bertindak di lapangan dengan menghubungi mereka untuk hadir ke kantor salah satu Notaris di Kecamatan Tanjung Morawa untuk menandatangani berkas serta menerima uang dari pengusaha diduga ada di belakang upaya untuk menggugat HGU PTPN 2 Kebun Penara.

Janji yang disampaikan Murachman kepada warga yang kemudian dijadikan anggota Kelompok Tani Rokani Cs cukup menggiurkan. Setiap anggota Kelompok Tani dijanjikan  mendapat lahan seluas 2 hektar atau uang kontan sebesar Rp. 1,5 Miliar jika Kebun Penara berhasil dimenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri hingga putusan Mahkamah Agung. Sebagai perangsang warga, tiap kali pertemuan dengan Murachman dan tim lainnya di Tanjung Morawa, warga selalu diberi uang saku dan uang transport.

Terdakwa kasus HGU no 62 Kebun Penara PTPN2
Belakangan, warga merasa menjadi korban janji bohong. Sebab pembagian lahan seluas dua hektar apalagi uang kontan Rp 1,5 Miliar itu tidak pernah terwujud.   Padahal mereka sudah dipaksa membuat surat penyerahan lahan kepada pihak lain, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan warga atas gugatan HGU Kebun Penara tersebut. Pengakuan-pengakuan inilah disertai sejumlah bukti dugaan adanya pemalsuan data dalam gugatan perdata tersebut. Selanjutnya PTPN 2 mengadukan Murachman ke Polda Sumatera Utara dengan sangkaan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUH Pidana.   Pangaduan ini kemudian diproses secara marathon dengan meminta keterangan setidaknya terhadap 37 orang saksi dan juga akan didengar keterangannya di persidangan. 

Murachman ditahan di Mapolda Sumut  sudah ditahan sejak 10 Maret 2023 dan hingga kini masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Deliserdang.

Disamping banyaknya saksi yang akan diajukan ke persidangan, tim jaksa juga menghadirkan 5 saksi ahli yang akan didengar keterangannya dalam kasus ini. Mereka dinilai cukup berkompeten sebagai ahli yang akan dihadirkan di depan majelis hakim PN Lubuk Pakam.

"Dengan diajukannya Murachman sebagai terdakwa diharapkan akan mengungkap nama-nama lain yang ikut berperan dalam upaya merampas tanah negara seluas 464 hektar yang selama ini dikuasai PTPN 2 sebagai areal perkebunan kelapa sawit,"ujar Kasubbag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan.

Sambungnya, areal yang masuk dalam Afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau ini, adalah asset murni HGU PTPN 2. Namun dalam gugatannya, Rokani Cs mengklaim lahan tersebut sebagai areal eks Kebun Tembakau PTP IX(Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini