4 Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara Perjalanan Dinas DPRD Labuhanbatu Dituntut 14 Bulan, yang Belum Fitri 2 Tahun

Sebarkan:




Dokumen foto kelima terdakwa yang diadili secara video teleconfernce (vicon). (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Empat dari 5 terdakwa tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan  staf Sekretariat Dewan (Setwan) tahun 2014 lalu masing-masing dituntut agar dipidana 14 bulan (1 tahun dan 2 bulan) penjara.


"Iya. Sudah dituntut kelima terdakwanya itu bang, Senin lalu (20/3/2023). Empat terdakwanya kalau nggak salah sudah mengembalikan kerugian keuangan negara. Cuma 1 terdakwa yang belum.


Kalau gak salah atas nama Fitri Panca Akbar.  Rekan kami (Dimas) yang bacakan tuntutannya tempo hari," kata ketua tim JPU dari Kejari Labuhanbatu Raja Liola Gurusinga lewat oesan teks WhatsApp (WA), Senin menjelang siang tadi (3/4/2023).


Keempat terdakwa yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara dimaksud masing-masing berkas terpisah yakni mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) H Fuad Siregar, Burhanuddin Rambe selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan, Agus Salim (Kabag Persidangan dan Risalah) dan Zulkarnain Siregar (Kabag Keuangan).


Selain itu mereka juga dituntut pidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, tanpa pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan.


Lebih lanjut anggota JPU lainnya Dimas mengatakan, terdakwa Fuad Siregar telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.650.000, Agus Salim (Rp34.450.000), Burhanuddin Rambe (Rp14.900.000) dan Zulkarnain Siregar (Rp56.275.000).


Kelima terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.


Yakni secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.


UP


Sedangkan terdakwa Fitri Panca Akbar (juga berkas terpisah) selaku Bendahara Pengeluaran pada Setwan Kabupaten Labuhanbatu dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Hanya wanita 44 tahun itu yang dituntut pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp43.035.000, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).


Dengan ketentuan, lanjut Dimas, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila juga nantinya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, diganti dengan pidana 1 tahun penjara.


Sementara hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, agenda persidangan, Senin ini adalah penyampaian tanggapan JPU atas pledoi para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).


Fiktif


Tim JPU Kejari Labuhanbatu di hadapan majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dalam dakwaan menguraikan, kelima terdakwa terjerat perkara korupsi disebut-sebut dikarenakan 'nekat' membuat laporan perjalanan dinas fiktif anggota dewan tahun 2014 lalu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu TA 2013.


Perbuatan H Fuad Siregar, Warga Jalan Padat Karya Aek Tapa A, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dan kawan-kawan (dkk) mengakibatkan kerugian keuangan negara. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini