Soal Putusan PN Jakpus, Pemerintah Dukung KPU Melanjutkan Tahapan Pemilu 2024

Sebarkan:

Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani

JAKARTA |
Sehubungan dengan kontroversi Putusan PN Jakarta Pusat yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023) dalam perkara yang pada pokoknya memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu dan mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal, pemerintah melalui Kantor Sekretariat Presiden (KSP) angkat suara.

Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani dalam siaran persnya mengatakan, Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional. 

"Sampai dengan saat ini, Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU. Pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU," katanya dalam rilis tertulis itu kepada Redaksi Metro Online, Jumat 3 Maret 2023.

Oleh karena itu, kata Jaleswari, kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana. 

"Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik. KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024  yang telah dimulai sebelumnya," pungkasnya.(KSP)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini